Seorang Warga Jombang Tertangkap Edarkan Narkotika Jenis Sabu di Bojonegoro
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Seorang warga Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang berinisial KMA (30), berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Bojonegoro. Pasalnya yang bersangkutan didapati mengedarkan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu. Pelaku ditangkap di Jalan Diponegoro turut Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Sabtu (04/03/2017) sekira pukul 12.00 wib.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima anggota Sat Resnarkoba Polres Bojonegoro, bahwa ada seseorang yang berasal dari wilayah Kabupaten Jombang, yang diduga telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, menggunakan narkotika golongan satu, bukan tanaman, jenis sabu.
Informasi dari masyarakat yang disampaikan ke anggota Sat Resnarkoba Polres Bojonegoro, ternyata benar sehingga langsung dilakukan penangkapan pelaku, dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jl Diponegoro, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, kepada para awak media membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum KMA (30) asal Jombang, yang terbukti kedapatan membawa narkotika jenis sabu itu.
“Dalam penangkapan dan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti (bb) berupa 8 (delapan) plastik klip kecil berisi diduga sabu berat kotor masing-masing 0,78 gram, 0,79 gram, 0,77 gram, 0,78 gram, 0,79 gram, 0,73 gram, 0,79 gram dan 0,79 gram, jumlah berat kotor seluruhnya 6,22 gram,” tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, Senin (07/03/2017).
Barang bukti berupa, 1(satu) plastik klip kecil berisi 8 (delapan) butir pil berbentuk hati, warna hijau kecoklatan yang diduga Inex, 2 (dua) plastik klip kecil kosong keadaan rusak atau sobek, 1 (satu) plester warna coklat, 1 (satu) bungkus rokok LA Lights kecil, 1 (satu) buah HP merek Nokia jenis Strawberry warna biru hitam, dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi (nopol) S-2699-ZK berikut kontak serta STNK atas nama Sri Wiji Astutik, alamat Desa Rembukwangi, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku digelandang ke Mapolres Bojonegoro, berikut barang bukti, guna proses hukum lebih lanjut”, imbuh Wahyu S Bintoro.
Pelaku disangka melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 (1) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, dan atau pasal 112 (1) diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar sub pasal 127 (1) huruf a, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. **(Kis/Red).