Gara-gara Cabuli Siswi SMP, Seorang Duda Dilaporkan Polisi
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Seorang duda berinisial SM (29) warga Desa Wadang, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, akhirnya harus berurusan dengan Polisi gara-gara dilaporkan telah mencabuli sebut saja Bunga (16). Korban yang masih duduk dibangku Klas IX di salah satu SMP di Ngasem itu, kini telah hamil karena pelaku lari dari tanggung jawab.
Masalah itu, terungkap setelah ada perubahan di tubuh Bunga. Karena curiga, orang tua korban melakukan interogasi terhadap anaknya yang masih dibawah umur itu. Korban mengaku jika dirinya telah dicabuli oleh pelaku hingga 4 kali.
Hubungan layaknya suami istri itu dilakukan dirumah pelaku di saat suasana sepi. Kejadian cinta terlarang itu, dilakukan sejak 23 Agustus hingga 23 Oktober 2015 silam. Korban merasa tertipu dengan bujuk rayu oleh pelaku, hingga akhirnya korban menyerahkan mahkota yang paling berharga itu kepada duda yang tak mau bertanggung jawab itu. Setelah berhasil mereguk manisnya cinta ABG (Anak baru Gedhe) dan menggerayangi tubuh molek dan sintal itu, pelaku tega meninggalkan gadis yang masih belia itu.
“Saat ini, Bunga hamil 6 (enam) bulan dan pelaku tidak mau bertanggung jawab sehingga orang tua korban melaporkanya ke Polisi,” demikian disampaikan Kasubag Humas Polres Bojonegoro Nugroho Basuki dalam Press rilis di Satreskrim, Jum’at (4/3/2016).
Kepada Polisi, pelaku mengakui segala perbuatanya. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya itu, pelaku kini telah menghuni pengapnya jeruji besi di sel tahanan Mapolres Bojonegoro.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang RI Nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. **(Agung MD)