Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Sleman, Ditangkap di Wilayah Balen, Bojonegoro
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Tim Resmob Polres Bojonegoro bersama tim Resmob Polres Sleman ungkap kasus tipu gelap yang tempat kejadian perkaranya (TKP) berada di Kabupaten Sleman, DIY, Sabtu (3/3/2018) sekira pukul 14:30 wib. Penangkapan karena kasus penggelapan dan penipuan dimana korban mengalami kerugian material sekitar 354 juta rupiah.
Penangkapan pelaku berinisial SM (38) dan EV (55) yang juga ibu kandung korban asal Desa Sumberjo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa timur, dilakukan di di gudang penyimpanan barang bukti yang berada di gudang milik H. Muntholib yang di Dusun Karanglo, RT 02, RW 01, Desa Kemamang, Kecamatan Balen, Bojonegoro, yang oleh pelaku dimanfaatkan untuk menyimpan barang-barang hasil kejahatannya.
Pelaku berinisial SM (38) bersama ibunya itu, sengaja menyewa gudang milik H Muntholib, untuk menyimpan barang hasil kejahatannya itu. Di gudang yang berhasil digerebeg itu, terdapat berbagai macam barang, 400 dos granit, 3 buah spring bed dan 4 bal sarung, garam sebanyak 5 ton, 2 buah mesin pom mini, berbagai jenis furniture dan barang-barang lainnya.
Penggerebekan tim Resmob Polres Sleman Polda DIY yang dipimpin oleh Iptu Dandung Prayidina, SIK dengan dibantu dan didampingi oleh anggota Polres Bojonegoro dan anggota Polsek Balen. Saat penggerebekan itu, SM (38) sempat kabur dan lolos dari kejaran Polisi. Hanya saja EV (55) tertangkap dan kini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sleman, Polda DIY.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Daki Dzul Qurnain, SH, kepada para awak media membenarkan adanya penangkapan kasus penipuan dan atau penggelapan dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di gudang milik H Muntholib, yang berada di Dusun Karanglo, RT 02, RW 01, Desa Kemamang, Kecamatan Balen, Bojonegoro, Sabtu (3/3/2018).
Peristiwa itu bermula saat pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah CV atau badan perijinan yang fiktif. Selanjutnya CV tersebut dimanfaatkan untuk memesan barang kepada korbannya secara online dengan metode pembayaran melalui giro kosong.
Akan tetapi, setelah barang diterima kemudian CV atau badan perijinan lainnya yang fiktif tersebut, menyatakan telah membubarkan diri dan selanjutnya barang hasil kejahatan itu dibawa pergi dari Sleman, Jateng ke gudang yang disewa pelaku di Desa Kemamang, Kecamatan Balen, Bojonegoro.
“Para pelaku melancarkan aksinya dengan mendirikan CV fiktif dan memesan barang melalui online. Mereka membayarnya dengan giro kosong. Setelah itu, mereka membubarkan diri dan barang-barangnya dibawa lari,” ungkap Kasat Reskrim, Polres Bojonegoro AKP Daki Dzul Qurnain,SH, Senin (5/3/2018).
Dari hasil penggerebekan, anggota gabungan telah mengamankan beberapa barang bukti yaitu 400 dos granit, 3 buah spring bed dan 4 bal sarung yang ketiga jenis barang tersebut sementara diamankan oleh Resmob Polres Sleman dan dibawa ke Polres Sleman.
Sementara itu barang bukti lain yang masih ada di TKP yaitu garam sebanyak 5 ton, 2 buah mesin pom mini, berbagai jenis furniture dan barang-barang lainnya yang masih di TKP merupakan hasil kejahatan tersebut.
“Sebagian barang bukti dibawa ke Polres Sleman guna dilakukan penyidikan beserta pelaku yang berhasil diamankan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro,SH,SIK,M.Si, yang memberikan keterangan secara terpisah sangat mengapresiasi kerjasama antara Polres Bojonegoro dan Polres Sleman yang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan jual beli online yang gudangnya berada di wilayah Kecamatan Balen, Bojonegoro itu.
Kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari kejahatan para pelaku ini, Kapolres mengatakan agar segera melaporkan ke Polres Sleman ataupun Polres Bojonegoro agar segera ditindak lanjuti dan dilakukan proses hukum.
“Jika masih ada masyarakat lain yang meras menjadi korban, segera melapor ke Polres Bojonegoro atapun Polres Sleman,” ungkap Kapolres.
Para pelaku yang telah tertangkap kini sedang menjalani proses penyidikan di Polres Sleman oleh penyidik mereka dikenai dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
**(Kis/Red).