Saksi Capres 01 Dan 03 Di Lamongan Tolak Tanda Tangani Hasil Penghitungan ulang KPU Lamongan

moch akbar fitrianto

saksi paslon 01 dan o3
Bagikan

Berita Lamongan – Penghitungan ulang Suara atau rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten di Lamongan sudah menunjukkan hasil. Pasang Capres Cawapres 02 unggul di Lamongan. Proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten yang sudah berakhir pada Sabtu malam (2/3/2024).

Pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran di Lamongan mendulang suara 581.357 suara. Sementara pasangan Ganjar-Mahfud di posisi kedua dengan perolehan suara sebanyak 126.218 suara dan di posisi buncit pasangan Anies-Muhaimin yang mendapat 118.830 suara.

Jumlah suara sah untuk Pilpres pada 14 Februari lalu sebanyak 826.405 dan jumlah suara tidak sah ada sebanyak 31.026.

Namun di akhir rekapitulasi itu, saksi paslon nomor urut 01 dan nomor urut 03 menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara pilpres saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu 2024 tingkat Kabupaten yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan.

Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Cabang PDI Perjuangan Lamongan, Khoirul Huda mengatakan, alasan tidak menandatangani D Hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Lamongan karena proses pencalonan 02 dinilai melanggar konstitusi, menggunakan cara-cara yang tidak demokratis.

Ketua BSPN juga menyoroti proses pendaftaran capres-cawapres yang dinilai menyalahi aturan. Yakni diputuskan dari putusan Mahkamah Konstitusi dan perubahan di PKPU terkait batas usia capres-cawapres.

“Tanpa bermaksud merendahkan hasil Pilpres 2024 di Lamongan, kami menilai langkah-langkah yang dilakukan paslon 02, telah menciderai proses pemilu yang seharusnya demokratis,” tandas Huda.

Senada juga diungkapkan saksi Paslon 01 Mustaqim Khoiron, sesuai surat instruksi dari Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), kata Mustaqim, menemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang tidak hanya di Lamongan.

Tapi terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia dan berdampak signifikan terhadap hasil pemungutan dan penghitungan suara.

“Tidak menandatangani berita acara rekapitulasi Capres-cawapres (Form D Hasil) di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi,” katanya.

Selain itu pihaknya menuangkan tulisan berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi dalam formulir Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi di setiap level serta membuat laporan dugaan pelanggaran Pemilu ke Panwascam setempat.

Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali dikonfirmasi SURYA, Senin (4/3/2024) mengatakan, saksi yang tidak bersedia tanda tangan di hasil rekapitulasi adalah hak saksi.

“Jadi ya tidak apa-apa, sebab itu hak setiap saksi dan akan dicatat di keberatan atau D kejadian khusus,” ungkapnya.

Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Lamongan, M Farid Achiyani menyatakan, itu merupakan keputusan mereka para saksi.

“Kami menghormati mereka atau para saksi, soal mekanisme kami serahkan kepada aturan yang ada,” pungkas Farid.

Diketahui, jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lamongan sebanyak 1.044.776 pemilih. Jumlah pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau Surat Keterangan (DPTb) sebanyak 2.477 dan jumlah pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPK) sebanyak 3.314. Jumlah seluruh pengguna hak pilih dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Lamongan adalah sebanyak 857.431 pemilih.

Bagikan

Also Read