Patroli Satpol PP Bojonegoro, Gerebek 2 Pasangan Bukan Suami Istri, Saat Kencan di Kamar Kost

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Dua pasangan bukan suami istri, terjaring patroli Satpol PP Bojonegoro, di sebuah rumah kost yang berada di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Kamis (4/3/2021) sekira pukul 15:00 WIB.

Digerebegnya pasangan bukan suami istri di sebuah rumah kost itu, berawal dari laporan masyarakat, bahwa di rumah kost yang berada di Jalan Suropati, Bojonegoro Kota itu, diduga dipakai mesum oleh 2 pasangan bukan suami istri.

Menindak lanjuti laporan masyarakat itu, Kasatpol PP Bojonegoro Arief Nanang Sugianto,  memerintahkan Kabid Tibum Tranmas Beny Subiakto bersama Kasi Kerjasama, 1 regu Piket dan 1 Anggota PTI untuk melaksanakan kegiatan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) di lokasi pengaduan masyarakat tersebut.

Ternyata, informasi masyarakat yang disampaikan ke Satpol PP itu benar adanya, terdapat 2 kamar kost yang disewa untuk ajang selingkuh. Sehingga pihak pasukan penegak Perda itu, langsung melakukan penggerebekan.

Kasatpol PP Bojonegoro melalui Kabid Tibum dan Tranmas Benny Subiakto, mengatakan bahwa anggota Satpol PP Bojonegoro itu, menggerebek rumah kost dan mendapati 2 pasangan bukan suami istri sedang berada di dalam kost berduaan itu.

Lanjut Benny Subiakto, saat diketuk-ketuk kamar dalam kondisi terkunci dari dalam. Setelah ditunggu sekitar 5 menit tak ada respon akhirnya kamar tersebut didobrak.

Saat diinterogasi kedua pasangan tersebut tak bisa menunjukkan surat nikah yang sah. Sehingga, keduanya digiring ke Kantor Satpol PP Bojonegoro yang berada di Lingkup Kantor Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang berada di Jalan P Mas Tumapel Nomor 1 Bojonegoro.

“Kedua pasang bukan suami istri itu, kita berikan pembinaan dan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatanya lagi,” kata Benny Subiakto menegaskan.

Masih menurut pria yang akrab disapa Mas Beny itu menambahkan, guna memberikan efek jera, mereka bisa pulang jika dijemput oleh keluarganya masing-masing.

Adapun 2 pasang bukan suami istri yang berhasil terjaring patroli Satpol PP Bojonegoro itu, pasangan pertama yakni, seorang Laki-laki berinisial BD (21), swasta, belum kawin, asal Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro dengan seorang perempuan inisial AB (19) swasta, belum kawin, asal Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro.

Pasangan kedua adalah seorang Laki-laki inisial JW (37), swasta, kawin, asal Tuban, Bojonegoro, dengan seorang perempuan berinisial WD (53), IRT, kawin, asal Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read