Catatan TepiFeatured

Mengaku Sebagai Dukun, Seorang Lelaki Asal Babat, Lamongan Ini, Setubuhi Anak di Bawah Umur Asal Kepohbaru

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Seorang laki-laki berinisial MM (45) asal Desa Puncakwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jatim, yang mengaku sebagai seorang dukun, akhirnya berhasil ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro.Lho kok..?

Pelaku berhasil mengelabuhi korbannya sebut saja Bunga (17), gadis yang masih di bawah umur asal wilayah Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, Jatim itu, dengan berbohong bahwa pelaku adalah dukun yang bisa menyembuhkan segala macam penyakit, bisa memudahkan segala urusan, termasuk membantu korban yang mengalami masalah ekonomi.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (4/3/2019) siang, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, membenarkan jika anggota jajarannya telah mengamankan seorang lelaki berinisial MM (45), seorang pelaku  tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Masih menurut Kapolres, kronologi kejadian tersebut bermula pada saat orang tua korban yang mengalami masalah ekonomi mendatangi pelaku. Kepada orang tua korban, pelaku mengaku bisa membantu merubah enkonomi keluarga korban.

“Kepada orang tua korban, pelaku mengaku dapat membantu orang tua korban, namun dengan syarat yang harus dipatuhi, yaitu anaknya harus diserahkan kepada pelaku, untuk diajak berziarah ke makam para wali,” ungkapnya.

Ditambahkan, selain itu, pelaku juga memberitahu orang tua korban, bahwa korban sedang sakit dan harus diobati oleh pelaku. Hanya saja, saat pengobatan dan pemulihan ekonomi itu, orang tua korban, harus menyerahkan anaknya untuk tinggal bersama pelaku.

Gara-gara keluarga korban ingin ekonominya berubah dan penyakit anaknya bisa cepat sembuh, akhirnya korban diserahkan kepada pelaku untuk diajak ziarah ke makam para wali tersebut.

“Pelaku melakukan perbuatan tindak asusila itu sejak bulan September 2018. Pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali,” kata Kapolres menegaskan.

Terbongkarnya kasus tindak asusila itu, akibat orang tua korban merasa dirugikan. Sebab, ternyata ekonominya tak kunjung membaik. Tak hanya itu, orang tua korban merasa curiga dengan kondisi anaknya yang mulai berubah.

Setelah, korban ditanya dan mengaku jika telah beberapa kali disetubuhi oleh pelaku. Merasa anaknya disetubuhi korban sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Pelaku ditangkap petugas saat berada di wilayah Kecamatan Baureno,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya pelaku digiring ke Mapolres Bojonegoro untuk memertanggung jawabkan perbuatanya di muka hukum. Turut disita barang bukti berupa satu potong baju gamis , satu potong rok panjang dan satu potong kaos lengan panjang, untuk mengungkap kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 76 D Jo 81 ayat (1) dan (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, menjadi undang-undang.

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button