Pemakai Sabu di Tuban, Mengaku Peroleh Sabu dari Pengedar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya
TUBAN (Rakyat Independen)- Lagi, anggota Satrenarkoba Polres Tuban berhasil menangkap seorang pemakai narkotita. Kali ini, yang ditangkap seorang laki-laki berinisial S (40), diamankan di Rumahnya yang berada di Gang Kumis Kucing No 520, RT 01, RW 04, Kelurahan Doro Mukti, Kec Tuban Kota, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Rabu (01/03/2017) sekira pukul 06.30 wib.
Pria yang berinisial S (40), diketahui berasal dari Desa Mliwang, RT. 01, RW. 02, Kecamatan Kerek, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang bekerja sebagai penjaga gudang alias waker itu, telah tertangkap saat kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Berdasarkan data yang berhasil diperoleh rakyatnesia.com dari Sat Resnarkoba Polres Tuban, pada saat dilakukan penangkapan, laki-laki berinisial S (40) itu diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, menggunakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 (1), 127 UU RI No. 35 th 2009, tentang Narkotika.
Kepada petugas, pelaku telah mengakui segala perbuatanya, yaitu sebagai pemakai atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Pelaku mengaku bahwa sisa narkotika jenis sabu yang terdapat di dalam pipet diperoleh atau didapat dari seorang laki-laki yang berinisial M, yang kini dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) tapi belum diketahui tempat tinggalnya. Dalam memperoleh barang haram itu, diperoleh dengan cara bertemu dengan M di tepi jalan depan Pelabuhan bongkar muat kapal di area Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Sehingga, dia mengaku tak tahu secara jelas identitas pengedarnya itu.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan BB 2 buah pipet yang berisikan serbuk narkotika jenis sabu, 3 buah korek api, 4 buah sedotan plastik, 1 buah tutup botol warna hijau merk “Flow”, dan 1 buah tutup botol warna merk “Coca cola”. **(Muji/Red).