FeaturedHukum & Kriminal

Sat Narkoba Polres Gresik Kejar Pengedar Narkoba Di Wilayahnya, Hingga Diringkus di Jalan By Pass Krian, Sidoarjo

GRESIK (RAKYATNESIA.COM) – Gresik yang disebut Kota Santri itu, terus diobok-obok pengedar narkotika dari luar daerah, yang  memanfaatkan warga Gresik membantu mengedarkan barang haram itu.

Hal itu, seperti yang dialami oleh pengedar sabu warga Gresik yang brnama Mochammad Salahudin, yang mereka mengaku memperoleh sabu dari Suroso (39) laki-laki, asal Dusun Lemah Duwur Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Malang.

Memperoleh pengakuan dari Mochammad Salahudin, anggota Sat Narkoba Polres Gresik bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan Suroso (39).

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto,SH,SIK,MM, kepada para awak media membenarkan adanya penangkapan pengedar sabu Suroso (39) yang berhasil diamankan oleh anggota Sat Narkoba Polres Gresik.

“Suroso berhasil diringkus Sat Narkoba di Jalan By Pas Krian, Sidoarjo, pada hari Selasa, tanggal 23 Februari 2021 lalu,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Arief Firianto, Minggu (28/2/2021).

Lanjut Kapolres, pelaku sempat berkelit, namun setelah petugas menemukan sepotong bekas pembungkus kabel yang di dalamnya berisi satu plastik klip berisi sabu, pelaku tak lagi bisa mengelak.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku langsung diseret ke Mapolres Gresik, untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap alumni Akpol 2001 itu, serius.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sabu dengan berat timbang 0,38 (nol koma tiga delapan),Gram bruto pada saat itu disembunyikannya di dalam saku kanan depan celana yang dipakai.

“Selain itu satu pipet kaca bekas pakai, sepotong sekrop dari sedotan plastik, satu botol bekas beserta tutupnya dan satu unit telephon seluler merk Polytron warna silver serta uang dua ratus ribu rupiah turut dijadikan barang bukti,” bebernya.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dalam jeruji besi dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP diancam minimal empat tahun penjara.

“Tidak ada kompromi bagi budak Narkoba di Kota Santri ini,” tegasnya.

**(Mia/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button