Seorang Kades di Bojonegoro, Ditangkap Polisi. Ternyata Ini Kasusnya
BERITA BOJONEGORO (RAKYATNESIA) – Gara-gara menjanjikan pekerjaan berupa proyek infrastruktur, namun tak kunjung terealisasi membuat seorang kepala desa (kades) Kanten berinisial SH, dilaporkan ke Polres Bojonegoro oleh korbanya hingga membuat pria yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Bojonegoro ini, telah menghuni Rumah Tahanan Mapolres Bojonegoro.
Kepala desa kanten, turut Kecamatan Trucuk Bojonegoro ini, dilaporkan oleh seorang pengusaha atau kontraktor yang dijanjikan bakal diberi jatah proyek yang berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad,SIK, dihadapan puluhan awak media saat memimpin Konferensi Pers yang berlangsung di halaman Apel Mapolres Bojonegoro, Kamis (24/2/2022) menjelaskan bahwa tersangka ini sengaja melakukan permintaan uang muka alias DP kepada korbannya dengan menjanjikan akan memberikan pekerjaan proyek yang berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Lanjut Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fran Dalanta Kembaren menyebutkan bahwa Tersangka ini diamankan di wilayah Desa Kanten, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro.
“setelah Polisi mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti serta pernyataan saksi bahwa ada keterlibatan Kades Kanten ini. Sehingga tersangka langsung diamankan untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad menegaskan.
Masih menurut AKBP Muhamad, diamankanya orang nomor satu di Desa Kanten itu, setelah semua hasil penyelidikan mengarah ke tersangka. Tak hanya itu, tersangka juga memberikan pengakuan bahwa ada 4 korbann yang dijanjikan akan diberikan pekerjaan proyek di desanya itu.
Kapolres menambahkan, kronologinya, pada tanggal 27 Januari 2021 silam, tersangka menawarkan pekerjaan TPT (Tembak Penahan Tanah) kepada korban bernisial BP dan pekerjaan pengerasan jalan kepada korban ZA dengan perantara MM, yang mana kedua pekerjaan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur TA. 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp 250.000.000; yang akan dikerjakan pada bulan Apnl – Mei Tahun 2021.
“Korban tertarik akan penawaran proyek tersebut sehingga kedua korban diminta untuk membayar masing-masing sejumplah 30.000.000 per 2 paket dan uangnya diserahkan langsung kepada tersangka,” ungkapnya.
Sayangnya, menurut Kapolres, proyrk TPT dan pengerasan jalan yang dijanjikan oleh tersangka kepada korban tak kunjung terealisasi bahkan tak penah ada hingga ditahannya tersangka oleh Polres Bojonegoro itu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni, berupa 1 (satu) lembar kwitansi uang sejumlah Rp 10.000.000; 1 (satu) lembar kwitansi uang sejumlah Rp 20.000.000; dan juga 1 (satu) lembar Surat Pernyataan.
Perbuatan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan tersangka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.
**(Kis/Red).