Lagi Asyik Mesum di Kamar Kos, 2 Pasangan Bukan Suami Istri Ini, Digaruk Satpol PP

Sukisno

Bagikan

BERITA BOJONEGORO (RAKYATNESIA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro berhasil mengamankan 2 (dua) Pasangan bukan suami istri yang diduga sedang mesum di Kamar Kos yang berada di wilayah dalam Kota Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Rabu (23/2/2022) malam.

Dua pasangan yang diduga melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kamar kos itu, digerebek oleh pasukan penegak perda hingga mereka digiring ke Kantor Saipol PP Bojonegoro yang berada di Lingkup Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang berada di Jalan P. Mas Tumapel Nomor 1, Bojonegoro, Jawa timur.

Terungkap kasus tersebut, setelah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Arief Nanang Sugianto memerintahkan Kabid Tibum Benny Subiakto untuk menindak lanjuti laporan masyarakat yang dikirim via Whatshapp (WA) itu.  

Kabid Tibum bersama Kasi Ops dan 1 Regu Patroli saat mendatangi laporan masyarakat itu, ternyata tak ditemukan pasangan mesum di situ, sehingga geser ke rumah kos lainnya.

Di senuah rumah kos yang berada di dalam Kota Bojonegoro itu, personil Satpol PP Bojonegoro itu menemukan 2 (dua) pasangan yang berada di dalam kamar dalam kondisi pintu terkunci dari dalam.

Kabid Tibum bersama Kasi Ops dan 1 Regu Patroli malam meluncur ke lokasi pertama ternyata nihil dan kemudian geser dirumah Kos selanjutnya kami menemukan 2 pasangan yg bukan suami istri di dalam kamar dan pintu terkunci dari dalam.

Selanjutnya, oleh petugas kedua kamar kos itu diketuk-ketuk namun tak ada respon sehingga akhirnya pintu kamar kos itu dibuka secara paksa.

“Kedua pasang laki-laki dan perempuan itu kita mintai identitasnya, ternyata mereka buka suami istri karena tidak bisa menunjukan Surat Nikah sebagai pasangan suami istri,” ungkap Kabid Tibum Benny Subiakto, Kamis (24/2/2022).

Lanjut Mas Benny – demikian, Kabid Tibum Satpol PP Bojonegoro Benny Subiakto, akrab disapa – kedua pasangan bukan suami istri itu dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatanya lagi.

“Guna memberikan efek jera, dipanggil keempat orang tuanya agar bisa menyaksikan kenakalan anak-anaknya di luaran dan mereka kita kenakan wajib lapor selama seminggu di Kantor Satpol Bojonegoro ini,” kara Mas Benny menegaskan.

Perlu diketahui, pasangan bukan suami istri yang pertama adalah AAP (26) seorang Perempuan yang berasal dari wilayah Kecamatan Temayang status kawin, dengan BRY (26) seorang  Laki-laki asal wilayah Kecamatan Ngasem, status belum kawin.  Pasangan bukan suami istri yang kedua adalah RPY (28) laki laki yang berasal dari wilayah Kecamatan Kalitidu, status kawin dengan FMR (21) seorang perempuan asal warga Kecamatan Bojonegoro Kota, status belum kawin.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read