FeaturedHukum & Kriminal

Seorang Warga Ngawenombo Kunduran, Dirampas Sepeda Motornya di Hutan Cabak, Jiken

BLORA (Rakyat Independen)- Ini peringatan bagi warga di wilayah hukum Polres Blora terhadap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan cara merampas sepeda motor di tengah jalan yang kondisinya sepi. Seperti halnya, yang dialami oleh Abdul Azis (25) seorang pemuda yang mengendarai motor baru Yamaha Mio Vino yang plat nomornya belum keluar itu, sepeda motornya dirampat oleh 4 (empat) orang dan melarikan sepeda motornya ke arah Cepu, Kamis (23/02/2017).

Peristiwa nahas yang menimpa Abdul Azis (25) warga Desa Ngawenombo, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora itu, berawal saat korban berangkat dari rumah hendak ke Cepu. Hanya saja, dia ‘nyamgkruk’ dulu di Alun-alun Blora, sejak pukul 19.00 wib. Setelah itu, dia baru berangkat ke dari Alun-alun Blora Kota menuju ke Cepu, Kamis (23/02/2017) sekira pukul 01.30 wib.

Saat dia melaju ke timur dan melewati hutan turut Desa Cabak, Kecamatan Jiken, dia dibuntuti oleh dua sepeda motor yaitu sepeda motor Suzuki Satria dan Honda Mega Pro yang tidak diketahui plat nomornya dengan dinaiki 4 (empat) orang. Begitu sampai di KM 13, korban ‘dipepet’ dan diminta minggir. Merasa terancam jiwanya, korban hanya mengurangi kecepatanya dan tak mau berhenti.

Mungkin, karena jengkel korban tak mau menghentikan sepeda motornya, akhirnya korban ditendang oleh pelaku hingga terjatuh dan sepeda motornya dirampas serta di larikan oleh salah satu dari ke empat orang yang membuntutinya itu. Korban yang terjatuh tak mampu berbuat apa-apa saat sepeda motornya dilarikan pelaku ke arah Cepu. Hingga, korban menghubungi sauadaranya bernama Mohammad Ali Maksum (22) untuk menjemputnya di TKP (Tempat Kejadian Perkara), tempat sepeda motornya dirampas itu.

Mengalami kejadian itu, akhirnya korban melaporkan perihal perampasan sepeda motornya ke Polsek Jiken, dengan ditemani saudaranya yaitu Mohammad Ali Maksum (22) yang menjemputkan saat ditinggalkan kawanan yang telah merampas sepeda motornya itu.

Kapolres Blora AKBP Surisman,SIK,MH, melalui Kapolsek Jiken AKP Suhardi,SH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus curas dengan TKP di KM 13 Hutan Cabak, yang masuk wilayah hukum Polsek Jiken.

“Laporan korban sudah kita terima dan anggota kita langsung melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut,” tegas Kapolsek Jiken AKP Suhadi,SH, Jum’at (24/02/2017). **(Yanto/Red).

BLORA (Rakyat Independen)- Ini peringatan bagi warga di wilayah hukum Polres Blora terhadap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan cara merampas sepeda motor di tengah jalan yang kondisinya sepi. Seperti halnya, yang dialami oleh Abdul Azis (25) seorang pemuda yang mengendarai motor baru Yamaha Mio Vino yang plat nomornya belum keluar itu, sepeda motornya dirampat oleh 4 (empat) orang dan melarikan sepeda motornya kea rah Cepu, Kamis (23/02/2017).

Peristiwa nahas yang menimpa Abdul Azis (25) warga Desa Ngawenombo, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora itu, berawal saat korban berangkat dari rumah hendak ke Cepu. Hanya saja, dia ‘nyamgkruk’ dulu di Alun-alun Blora, sejak pukul 19.00 wib. Setelah itu, dia baru berangkat ke dari Alun-alun Blora Kota menuju ke Cepu, Kamis (23/02/2017) sekira pukul 01.30 wib.

Saat dia melaju ke timur dan melewati hutan turut Desa Cabak, Kecamatan Jiken, dia dibuntuti oleh dua sepeda motor yaitu sepeda motor Suzuki Satria dan Honda Mega Pro yang tidak diketahui plat nomornya dengan dinaiki 4 (empat) orang. Begitu sampai di KM 13, korban ‘dipepet’ dan diminta minggir. Merasa terancam jiwanya, korban hanya mengurangi kecepatanya dan tak mau berhenti.

Mungkin, karena jengkel korban tak mau menghentikan sepeda motornya, akhirnya korban ditendang oleh pelaku hingga terjatuh dan sepeda motornya dirampas serta di larikan oleh salah satu dari ke empat orang yang membuntutinya itu. Korban yang terjatuh tak mampu berbuat apa-apa saat sepeda motornya dilarikan pelaku ke arah Cepu. Hingga, korban menghubungi sauadaranya bernama Mohammad Ali Maksum (22) untuk menjemputnya di TKP (Tempat Kejadian Perkara), tempat sepeda motornya dirampas itu.

Mengalami kejadian itu, akhirnya korban melaporkan perihal perampasan sepeda motornya ke Polsek Jiken, dengan ditemani saudaranya yaitu Mohammad Ali Maksum (22) yang menjemputkan saat ditinggalkan kawanan yang telah merampas sepeda motornya itu.

Kapolres Blora AKBP Surisman,SIK,MH, melalui Kapolsek Jiken AKP Suhardi,SH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus curas dengan TKP di KM 13 Hutan Cabak, yang masuk wilayah hukum Polsek Jiken.

“Laporan korban sudah kita terima dan anggota kita langsung melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut,” tegas Kapolsek Jiken AKP Suhadi,SH, Jum’at (24/02/2017). **(Yanto/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button