Panduan Lengkap Pemahaman Permendag 110 Tahun 2018

moch akbar fitrianto

Bagikan

Permendag 110 Tahun 2018 merupakan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang diterbitkan pada tanggal 21 Maret 2018. Peraturan ini mengatur tentang tata cara importasi barang ke dalam wilayah Indonesia. Permendag 110 Tahun 2018 ini menggantikan Permendag 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Barang Tertentu.

Permendag 110 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mengatur tata cara impor barang ke dalam wilayah Indonesia secara lebih efektif dan efisien. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan menjaga stabilitas ekonomi negara.

Permendag 110 Tahun 2018 ini mengatur tentang berbagai hal terkait dengan impor barang, mulai dari jenis barang yang dapat diimpor, ketentuan umum impor barang, hingga tata cara impor barang. Bagi pelaku usaha yang ingin melakukan impor barang, penting untuk memahami ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Permendag 110 Tahun 2018 ini.

Dengan memahami ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Permendag 110 Tahun 2018 ini, pelaku usaha dapat menghindari kesalahan dalam melakukan impor barang dan terhindar dari sanksi hukum.

Pada artikel ini, kami akan membahas secara lengkap tentang ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Permendag 110 Tahun 2018. Kami juga akan memberikan panduan praktis tentang tata cara impor barang sesuai dengan peraturan ini.

permendag 110 tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2018 mengatur tentang tata cara impor barang ke dalam wilayah Indonesia.

  • Jenis barang impor
  • Ketentuan umum impor
  • Tata cara impor
  • Dokumen impor
  • Pembebasan bea masuk
  • Pembatasan impor
  • Sanksi pelanggaran
  • Tata laksana impor
  • Pengawasan impor

Permendag 110 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mengatur tata cara impor barang ke dalam wilayah Indonesia secara lebih efektif dan efisien. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan menjaga stabilitas ekonomi negara.

Jenis barang impor

Permendag 110 Tahun 2018 mengatur tentang jenis barang yang dapat diimpor ke dalam wilayah Indonesia. Barang yang dapat diimpor meliputi:

  • Barang kebutuhan pokok
  • Barang kebutuhan industri
  • Barang kebutuhan konsumsi
  • Barang modal
  • Barang proyek
  • Barang contoh
  • Barang pameran
  • Barang kiriman
  • Barang hibah
  • Barang lainnya yang tidak termasuk dalam ketentuan larangan dan pembatasan impor

Barang kebutuhan pokok meliputi beras, jagung, kedelai, gandum, gula, minyak goreng, daging sapi, daging ayam, telur, susu, dan garam.

Barang kebutuhan industri meliputi bahan baku, bahan penolong, dan barang jadi yang digunakan untuk keperluan produksi barang atau jasa.

Barang kebutuhan konsumsi meliputi makanan, minuman, pakaian, alas kaki, kosmetik, dan barang-barang lainnya yang digunakan untuk keperluan konsumsi sehari-hari.

Barang modal meliputi mesin, peralatan, dan kendaraan yang digunakan untuk keperluan produksi barang atau jasa.

Barang proyek meliputi barang-barang yang digunakan untuk keperluan pembangunan proyek pemerintah atau swasta.

Barang contoh meliputi barang-barang yang digunakan untuk keperluan promosi atau pengujian.

Barang pameran meliputi barang-barang yang digunakan untuk keperluan pameran dagang atau pameran lainnya.

Barang kiriman meliputi barang-barang yang dikirimkan dari luar negeri kepada penerima di Indonesia.

Barang hibah meliputi barang-barang yang diberikan secara cuma-cuma dari luar negeri kepada penerima di Indonesia.

Barang lainnya yang tidak termasuk dalam ketentuan larangan dan pembatasan impor meliputi barang-barang yang tidak termasuk dalam jenis barang yang dilarang atau dibatasi impornya.

Pelaku usaha yang ingin mengimpor barang harus memastikan bahwa barang yang akan diimpor termasuk dalam jenis barang yang dapat diimpor sesuai dengan ketentuan Permendag 110 Tahun 2018.

Ketentuan umum impor

Permendag 110 Tahun 2018 mengatur tentang ketentuan umum impor barang ke dalam wilayah Indonesia. Ketentuan umum impor meliputi:

  • Barang yang dapat diimpor

    Barang yang dapat diimpor meliputi barang kebutuhan pokok, barang kebutuhan industri, barang kebutuhan konsumsi, barang modal, barang proyek, barang contoh, barang pameran, barang kiriman, barang hibah, dan barang lainnya yang tidak termasuk dalam ketentuan larangan dan pembatasan impor.

  • Pelaku usaha yang dapat melakukan impor

    Pelaku usaha yang dapat melakukan impor barang adalah badan usaha yang telah memiliki izin usaha impor dari Menteri Perdagangan.

  • Tempat pemasukan barang

    Barang impor dapat dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia melalui pelabuhan laut, pelabuhan udara, atau pos.

  • Waktu pemasukan barang

    Barang impor dapat dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia pada waktu jam kerja kantor bea cukai.

Pelaku usaha yang ingin melakukan impor barang harus memenuhi ketentuan umum impor yang telah ditetapkan dalam Permendag 110 Tahun 2018. Jika pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan umum impor, maka barang yang akan diimpor dapat ditolak masuk ke dalam wilayah Indonesia.

Tata cara impor

Permendag 110 Tahun 2018 mengatur tentang tata cara impor barang ke dalam wilayah Indonesia. Tata cara impor meliputi:

  1. Pendaftaran importir

    Pelaku usaha yang ingin melakukan impor barang harus terlebih dahulu mendaftar sebagai importir di Kementerian Perdagangan.

  2. Pembuatan surat izin impor (SI)

    Setelah terdaftar sebagai importir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan surat izin impor (SI) kepada Kementerian Perdagangan.

  3. Pembayaran bea masuk dan pajak impor

    Setelah SI diterbitkan, pelaku usaha harus membayar bea masuk dan pajak impor atas barang yang akan diimpor.

  4. Pengajuan pemberitahuan impor barang (PIB)

    Setelah bea masuk dan pajak impor dibayar, pelaku usaha harus mengajukan pemberitahuan impor barang (PIB) kepada kantor bea cukai.

Baca Juga  Link Downlaod F1 Manager Mod APK 34.02.23735

Setelah PIB diajukan, barang impor akan diperiksa oleh petugas bea cukai. Jika barang impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka barang tersebut akan dilepaskan oleh petugas bea cukai.

Pelaku usaha yang ingin melakukan impor barang harus mengikuti tata cara impor yang telah ditetapkan dalam Permendag 110 Tahun 2018. Jika pelaku usaha tidak mengikuti tata cara impor yang telah ditetapkan, maka barang yang akan diimpor dapat ditolak masuk ke dalam wilayah Indonesia.

Selain tata cara impor di atas, pelaku usaha juga harus memperhatikan ketentuan lain yang berlaku terkait dengan impor barang, seperti ketentuan mengenai larangan dan pembatasan impor, serta ketentuan mengenai dokumen impor.

Dokumen impor

Permendag 110 Tahun 2018 mengatur tentang dokumen impor yang harus dilampirkan pada saat mengajukan PIB. Dokumen impor meliputi:

  • Faktur komersial (commercial invoice)

    Faktur komersial adalah dokumen yang berisi informasi tentang barang yang akan diimpor, seperti jenis barang, jumlah barang, harga barang, dan ketentuan pembayaran.

  • Daftar kemasan (packing list)

    Daftar kemasan adalah dokumen yang berisi informasi tentang kemasan barang yang akan diimpor, seperti jenis kemasan, jumlah kemasan, dan berat kemasan.

  • Konosemen (bill of lading)

    Konosemen adalah dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran yang berisi informasi tentang barang yang akan diimpor, seperti jenis barang, jumlah barang, tempat tujuan barang, dan nama pengangkut barang.

  • Asuransi (insurance)

    Asuransi adalah dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi yang berisi informasi tentang barang yang akan diimpor, seperti jenis barang, jumlah barang, dan nilai barang.

Selain dokumen impor di atas, pelaku usaha juga harus melampirkan dokumen pendukung lainnya, seperti:

  • Surat izin impor (SI)
  • Pemberitahuan ekspor barang (PEB)
  • Sertifikat asal (certificate of origin)
  • Sertifikat mutu (certificate of quality)
  • Sertifikat kesehatan (certificate of health)

Pelaku usaha harus memastikan bahwa dokumen impor yang dilampirkan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika dokumen impor tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka barang yang akan diimpor dapat ditolak masuk ke dalam wilayah Indonesia.

Pembebasan bea masuk

Permendag 110 Tahun 2018 mengatur tentang pembebasan bea masuk atas barang impor. Pembebasan bea masuk dapat diberikan kepada:

  1. Barang kebutuhan pokok

    Barang kebutuhan pokok yang dibebaskan bea masuk meliputi beras, jagung, kedelai, gandum, gula, minyak goreng, daging sapi, daging ayam, telur, susu, dan garam.

  2. Barang kebutuhan industri

    Barang kebutuhan industri yang dibebaskan bea masuk meliputi bahan baku, bahan penolong, dan barang jadi yang digunakan untuk keperluan produksi barang atau jasa.

  3. Barang kebutuhan konsumsi

    Barang kebutuhan konsumsi yang dibebaskan bea masuk meliputi makanan, minuman, pakaian, alas kaki, kosmetik, dan barang-barang lainnya yang digunakan untuk keperluan konsumsi sehari-hari.

  4. Barang modal

    Barang modal yang dibebaskan bea masuk meliputi mesin, peralatan, dan kendaraan yang digunakan untuk keperluan produksi barang atau jasa.

  5. Barang proyek

    Barang proyek yang dibebaskan bea masuk meliputi barang-barang yang digunakan untuk keperluan pembangunan proyek pemerintah atau swasta.

  6. Barang contoh

    Barang contoh yang dibebaskan bea masuk meliputi barang-barang yang digunakan untuk keperluan promosi atau pengujian.

  7. Barang pameran

    Barang pameran yang dibebaskan bea masuk meliputi barang-barang yang digunakan untuk keperluan pameran dagang atau pameran lainnya.

  8. Barang kiriman

    Barang kiriman yang dibebaskan bea masuk meliputi barang-barang yang dikirimkan dari luar negeri kepada penerima di Indonesia dengan nilai CIF tidak lebih dari USD 3.000.

  9. Barang hibah

    Barang hibah yang dibebaskan bea masuk meliputi barang-barang yang diberikan secara cuma-cuma dari luar negeri kepada penerima di Indonesia.

  10. Barang lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan

    Barang lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dibebaskan bea masuk meliputi barang-barang yang tidak termasuk dalam ketentuan larangan dan pembatasan impor dan barang-barang yang tidak termasuk dalam jenis barang yang dikenakan bea masuk.

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, pelaku usaha harus mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pembatasan impor

Permendag 110 Tahun 2018 mengatur tentang pembatasan impor atas barang tertentu. Pembatasan impor dapat dilakukan dengan cara:

  • Pelarangan impor

    Pelarangan impor adalah larangan untuk mengimpor barang tertentu ke dalam wilayah Indonesia. Barang-barang yang dilarang impor meliputi narkotika, psikotropika, prekursor, senjata api, amunisi, bahan peledak, pornografi, dan barang-barang lainnya yang dapat membahayakan keamanan negara, ketertiban umum, atau kesehatan masyarakat.

  • Pembatasan kuantitatif

    Pembatasan kuantitatif adalah pembatasan jumlah barang tertentu yang dapat diimpor ke dalam wilayah Indonesia. Pembatasan kuantitatif dapat dilakukan dengan cara menetapkan kuota impor atau dengan cara menetapkan tarif bea masuk yang tinggi.

  • Pembatasan kualitatif

    Pembatasan kualitatif adalah pembatasan kualitas barang tertentu yang dapat diimpor ke dalam wilayah Indonesia. Pembatasan kualitatif dapat dilakukan dengan cara menetapkan standar mutu atau dengan cara menetapkan persyaratan teknis.

  • Pembatasan harga

    Pembatasan harga adalah pembatasan harga barang tertentu yang dapat diimpor ke dalam wilayah Indonesia. Pembatasan harga dapat dilakukan dengan cara menetapkan harga dasar atau dengan cara menetapkan harga tertinggi.

Baca Juga  Cekcok Dengan Kekasih, Seorang Pegawai Di Lamongan INi Nekat Mengakhiri Nyawanya Sendiri

Pembatasan impor bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional, seperti melindungi industri dalam negeri, melindungi lingkungan hidup, atau melindungi kesehatan masyarakat. Pembatasan impor juga bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi negara.

Sanksi pelanggaran

Permendag 110 Tahun 2018 mengatur tentang sanksi pelanggaran atas ketentuan impor barang. Sanksi pelanggaran dapat berupa:

  • Pemberitahuan tertulis

    Pemberitahuan tertulis adalah teguran tertulis yang diberikan oleh pejabat bea cukai kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan impor barang.

  • Penundaan pengeluaran barang

    Penundaan pengeluaran barang adalah penundaan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean karena pelaku usaha belum melunasi bea masuk dan pajak impor atau karena pelaku usaha belum memenuhi ketentuan impor lainnya.

  • Pencabutan izin impor

    Pencabutan izin impor adalah pencabutan izin impor yang diberikan kepada pelaku usaha karena pelaku usaha telah melanggar ketentuan impor barang.

  • Denda

    Denda adalah sanksi uang yang dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan impor barang. Denda dapat dikenakan sebesar 100% dari nilai pabean barang impor atau sebesar 100% dari bea masuk dan pajak impor yang seharusnya dibayar.

Selain sanksi pelanggaran di atas, pelaku usaha yang melanggar ketentuan impor barang juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Tata laksana impor

Permendag 110 Tahun 2018 mengatur tentang tata laksana impor barang. Tata laksana impor meliputi:

  • Pendaftaran importir

    Pelaku usaha yang ingin melakukan impor barang harus terlebih dahulu mendaftar sebagai importir di Kementerian Perdagangan.

  • Pembuatan surat izin impor (SI)

    Setelah terdaftar sebagai importir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan surat izin impor (SI) kepada Kementerian Perdagangan.

  • Pembayaran bea masuk dan pajak impor

    Setelah SI diterbitkan, pelaku usaha harus membayar bea masuk dan pajak impor atas barang yang akan diimpor.

  • Pengajuan pemberitahuan impor barang (PIB)

    Setelah bea masuk dan pajak impor dibayar, pelaku usaha harus mengajukan pemberitahuan impor barang (PIB) kepada kantor bea cukai.

  • Pemeriksaan barang impor

    Setelah PIB diajukan, barang impor akan diperiksa oleh petugas bea cukai. Jika barang impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka barang tersebut akan dilepaskan oleh petugas bea cukai.

  • Pengeluaran barang impor

    Setelah barang impor dilepaskan oleh petugas bea cukai, pelaku usaha dapat mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean.

Pelaku usaha yang ingin melakukan impor barang harus mengikuti tata laksana impor yang telah ditetapkan dalam Permendag 110 Tahun 2018. Jika pelaku usaha tidak mengikuti tata laksana impor yang telah ditetapkan, maka barang yang akan diimpor dapat ditolak masuk ke dalam wilayah Indonesia.

Pengawasan impor

Permendag 110 Tahun 2018 mengatur tentang pengawasan impor barang. Pengawasan impor dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pengawasan impor bertujuan untuk memastikan bahwa barang yang diimpor ke dalam wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan impor dilakukan dengan cara:

  1. Pemeriksaan fisik barang impor

    Petugas bea cukai akan memeriksa fisik barang impor untuk memastikan bahwa barang tersebut sesuai dengan dokumen impor yang diajukan.

  2. Pemeriksaan dokumen impor

    Petugas bea cukai akan memeriksa dokumen impor untuk memastikan bahwa dokumen impor tersebut lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  3. Pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan impor

    Petugas bea cukai akan mengawasi pemenuhan ketentuan impor, seperti pembayaran bea masuk dan pajak impor, serta pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan impor.

  4. Penindakan pelanggaran impor

    Petugas bea cukai akan menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan impor. Sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan impor berupa teguran tertulis, penundaan pengeluaran barang, pencabutan izin impor, denda, atau pidana penjara.

Pengawasan impor sangat penting untuk melindungi kepentingan nasional, seperti melindungi industri dalam negeri, melindungi lingkungan hidup, dan melindungi kesehatan masyarakat. Pengawasan impor juga penting untuk menjaga stabilitas ekonomi negara.

Baca Juga  Read My Hero Academia Chapter 429 : Spoilers and Raw Release Date Shinigami ae

FAQ

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait dengan impor bahan bangunan:

Question 1: Apa saja jenis bahan bangunan yang dapat diimpor?
Answer 1: Jenis bahan bangunan yang dapat diimpor meliputi semen, keramik, granit, marmer, kayu, besi, baja, kaca, dan bahan bangunan lainnya yang tidak termasuk dalam ketentuan larangan dan pembatasan impor.

Question 2: Bagaimana cara mengimpor bahan bangunan?
Answer 2: Untuk mengimpor bahan bangunan, pelaku usaha harus terlebih dahulu mendaftar sebagai importir di Kementerian Perdagangan dan kemudian mengajukan permohonan surat izin impor (SI) kepada Kementerian Perdagangan. Setelah SI diterbitkan, pelaku usaha harus membayar bea masuk dan pajak impor atas barang yang akan diimpor. Setelah bea masuk dan pajak impor dibayar, pelaku usaha harus mengajukan pemberitahuan impor barang (PIB) kepada kantor bea cukai.

Question 3: Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mengimpor bahan bangunan?
Answer 3: Dokumen yang diperlukan untuk mengimpor bahan bangunan meliputi faktur komersial, daftar kemasan, konosemen, asuransi, dan dokumen pendukung lainnya, seperti sertifikat mutu, sertifikat kesehatan, dan sertifikat asal.

Question 4: Berapa besaran bea masuk dan pajak impor untuk bahan bangunan?
Answer 4: Besaran bea masuk dan pajak impor untuk bahan bangunan tergantung pada jenis bahan bangunan yang diimpor. Pelaku usaha dapat memperoleh informasi tentang besaran bea masuk dan pajak impor untuk bahan bangunan dari kantor bea cukai.

Question 5: Bagaimana cara mengajukan permohonan SI untuk impor bahan bangunan?
Answer 5: Permohonan SI untuk impor bahan bangunan dapat diajukan secara elektronik melalui laman resmi Kementerian Perdagangan.

Question 6: Bagaimana cara mengajukan permohonan pembebasan bea masuk untuk impor bahan bangunan?
Answer 6: Permohonan pembebasan bea masuk untuk impor bahan bangunan dapat diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Question 7: Apa saja sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan impor bahan bangunan?
Answer 7: Sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan impor bahan bangunan berupa teguran tertulis, penundaan pengeluaran barang, pencabutan izin impor, denda, atau pidana penjara.

Demikian beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait dengan impor bahan bangunan. Jika Anda memiliki pertanyaan lain, silakan hubungi kantor bea cukai terdekat atau kunjungi laman resmi Kementerian Perdagangan.

Selain informasi di atas, berikut ini adalah beberapa tips untuk mengimpor bahan bangunan:

Tips

Berikut ini adalah beberapa tips untuk mengimpor bahan bangunan:

Tip 1: Pilih pemasok yang terpercaya.
Pastikan untuk memilih pemasok yang terpercaya dan memiliki reputasi yang baik. Anda dapat mencari informasi tentang pemasok bahan bangunan melalui internet, pameran dagang, atau rekomendasi dari rekan bisnis.

Tip 2: Lakukan negosiasi harga.
Jangan ragu untuk melakukan negosiasi harga dengan pemasok. Biasanya, pemasok akan memberikan potongan harga jika Anda membeli bahan bangunan dalam jumlah besar.

Tip 3: Perhatikan kualitas bahan bangunan.
Sebelum membeli bahan bangunan, pastikan untuk memeriksa kualitasnya terlebih dahulu. Anda dapat meminta sampel bahan bangunan dari pemasok untuk memastikan kualitasnya.

Tip 4: Perhitungkan biaya pengiriman.
Sebelum memutuskan untuk mengimpor bahan bangunan, pastikan untuk memperhitungkan biaya pengiriman. Biaya pengiriman bahan bangunan bisa sangat mahal, terutama jika Anda mengimpor bahan bangunan dari negara yang jauh.

Demikian beberapa tips untuk mengimpor bahan bangunan. Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat menghemat biaya dan mendapatkan bahan bangunan yang berkualitas baik.

Demikian informasi tentang impor bahan bangunan. Pastikan untuk mengikuti semua ketentuan yang berlaku agar barang impor Anda dapat masuk ke wilayah Indonesia tanpa hambatan.

Conclusion

Permendag 110 Tahun 2018 mengatur tentang tata cara impor bahan bangunan ke dalam wilayah Indonesia. Impor bahan bangunan dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai importir di Kementerian Perdagangan dan memiliki surat izin impor (SI). Barang bangunan yang diimpor harus memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti ketentuan tentang jenis barang, jumlah barang, dan nilai barang.

Pelaku usaha yang ingin mengimpor bahan bangunan harus membayar bea masuk dan pajak impor. Bea masuk dan pajak impor untuk bahan bangunan tergantung pada jenis bahan bangunan yang diimpor. Pelaku usaha juga harus mengajukan pemberitahuan impor barang (PIB) kepada kantor bea cukai sebelum barang impor dapat dikeluarkan dari kawasan pabean.

Pengawasan impor bahan bangunan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pengawasan impor bertujuan untuk memastikan bahwa barang yang diimpor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan impor bahan bangunan dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penundaan pengeluaran barang, pencabutan izin impor, denda, atau pidana penjara.

Demikian informasi tentang impor bahan bangunan. Pastikan untuk mengikuti semua ketentuan yang berlaku agar barang impor Anda dapat masuk ke wilayah Indonesia tanpa hambatan.

Dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, pelaku usaha dapat mengimpor bahan bangunan dengan lancar dan tepat waktu. Hal ini akan mendukung pembangunan infrastruktur dan proyek-proyek lainnya di Indonesia.


Bagikan

Also Read