Belum Siap Tuntutan, Sidang Kasus Narkoba Akhirnya Ditunda
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Sidang tuntutan atas kasus Narkotika dengan terdakwa atas nama IH, seorang warga Desa Tulungrejo, RT 001, RW 001, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, SR, warga Kelurahan Ledok Wetan, Kecamatan Bojonegoro, Bojonegoro, serta FF warga Desa Seduri, RT 003, RW05,Kecamatan Mojosari, Kabuapaten Mojokerto. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro, akhirnya ditunda, Kamis (15/2/2018).
Ditundanya sidang tersebut dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap atas materi tuntutan. Adapun Majelis Hakim, Fransis Sinaga, selanjutnya memberikan waktu kepada JPU untuk menyiapkan materi tuntutannya hingga Senin tanggal 19 Februari 2018 mendatang.
“Tolong segera disiapkan materi tuntutannya, untuk hari Senin mendatang jangan sampai tidak siap lagi,” katanya.
Menaggapi hal tersebut Kuasa Hukum terdakwa, Nanin, kepada awak media menuturkan bahwa penundaan ini sudah yang kedua kalinya. Sehingga dirinya berharap untuk hari Senin mendatang agar JPU, harus segera menuntut apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
“Kalau tidak ada tuntutan otomatis tidak ada tuntutan juga dan bisa langsung diputus,” katanya.
Wanita yang sekaligus sebagai Warek II, di Universitas Bojonegoro (Unigoro) ini menjelaskan bahwa ditundanya tuntutan ini belum sampai dengan tiga kali, sehingga ada toleransi dari majelishakim. Dan jika hari Senin mendatang kalau tidak ada tuntutan dari JPU maka dianggap putusan langsung.
“Kalau bebas atau tidak itu tergantung dari majelis hakim, karena majelis hakim itu punya keyakinan sendiri, karena saya pembela maka saya membela apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, kalau Jaksanya belum menuntut saya nggak bisa membela,” ujarnya.
Lanjutnya, apabila tidak terbukti maka dirinya minta untuk dibebaskan dan jika dalam kasus tersebut memang terbukti maka hukumannya harus diringankan seringan-ringannya. **(Kis/Red).