Polsek Senori Berhasil Amankan 2 Pengedar Pil Karnopen dan Dobel L
TUBAN (Rakyat Independen)- Lagi, pengedar pil karnopen dan dobel L ditangkap di wilayah hukum Polres Tuban. Kali ini, 2 (dua) orang pengedar pil karnopen dan pil jenis dobel L ditangkap di 2 (dua) tempat yang berbeda, yakni SN (29) ditangkap di Dusun Kedung kebo, Desa Rayung, Kecamatan Senori dan yang satunya PN (32) ditangkap di Pertigaan Jalan Desa Weden, Kecamatan Senori. Kedua lokasi penangkapan berada di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Senin (13/02/2017).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, jika ada peredaran pil karnopen dan pil dobel L di Dusun Kedung Kebo, Desa Rayung, Kecamatan Senori. Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Ipda Prayitno langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan ternyata laporan masyarakat tersebut benar, sehingga langsung dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, Senin (13/02/2017) sekira pukul 22.00 wib.
Dari hasil penggerebekan tersebut berhasil disita dari tangan SN (29) sebagai barang bukti (bb) berupa 4 tik obat jenis LL berisi 37 butir, sebuah HP merk Samsung warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 180 ribu.
Setelah SN (29) digelandang ke Mapolsek Senori untuk dimintai keterangan, SN mengakui jika barang haram yang diedarkan itu berasal dari PN (32) seorang warga Dusun Ngadem, Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.
Guna melakukan penangkapan PN (32) maka pihak Polsek Senori memancing PN dengan mengaku sebagai pemakai dan akan membeli pil karnopen dan pil dobel L yang diedarkannya itu. Maka dibuatlah janji untuk ketemuan di Pertigaan Jalan Desa Weden, Kecamatan Senori. Tanpa curiga, PN (32) datang dan menemui Polisi dari Polsek Senori yang menyamar sebagai pembeli tersebut, sehingga pelaku langsung dibekuk di TKP (Tempat Kejadian Perkara) oleh anggota Polsek Senori yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Senori AKP Ahmad Kusrin,SH.
Dari Tangan PN (32) berhasil diamankan sebanyak 722 Pil LL, 22 Pil bertuliskan Zenith, 1 Pak Plastik berukuran 4×6 cm sebanyak 100 lembar, sebuah HP Samsung warna Hitam, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha No. Pol S 4484 GT, serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 564 ribu.
Kapolsek Senori AKP Ahmad Kusrin,SH, membenarkan jika pihaknya telah berhasil menangkap 2 (dua) orang pengedar Pil Karnopen dan Pil jenis Dobel L di wilayahnya, Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Senori untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Guna mempertanggung jawabkan pebuatanya, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar atau kurungan paling lama 1,5 tahun atau denda paling banyak 1,5 miliar. **(Rendi/Red).