Home

Jelang Pemilu 2024, Kip Langsa Mulai Sortir Dan Lipat Kertas Surat Bunyi 669.495 Lembar

Jelang Pemilu 2024, KIP Langsa Mulai Sortir dan Lipat Kertas Surat Suara 669.495 Lembar

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, sejak tanggal 6 -13 Januari 2024 melaksanakan melaksanakan pensortiran dan pelipatan surat bunyi 669.495 lembar, di Sekretariat KIP Langsa.

“Penyortiran dan pelipatan kertas surat bunyi ini ditargetkan 13 hari tuntas,” ujar Ketua KIP Langsa, Ridwan, ST didampingi Sekretaris KIP Kota Langsa, H. Muhammad Dahlan S.Sos.I, Sabtu (6/1/2024).

Ridwan menjelaskan, menyebutkan, penyortiran dan pelipatan ini dimulai pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB setiap harinya dengan melibatkan 150 orang tenaga lipat yang dibagi menjadi 10 tim.

“Tenaga lipat tersebut ialah golongan dari masyarakat, serta dalam pelaksanannya dibantu pegawapemerintah kepolisian dari Polres Langsa dan Panwaslu Kota Langsa,” sebutnya.

Dia menambahkan, untuk kertas bunyi yang dilipat berisikan 8 jenis yakni kertas surat bunyi Presiden dan Wakil Presiden, DPRI RI, DPD RI, dewan perwakilan rakyat Provinsi Aceh.

Lalu, dewan perwakilan rakyat kabupaten/kota termasuk kertas bunyi DPRK dapil I, DPRK dapil II, DPRK dapil III dan DPRK dapil IV, dengan total jumlah kertas bunyi 669.495 lembar.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Al Fadhal, MSi, menjelaskan, ada beberapa tolok ukur rusak surat suara, diantaranya yakni hasil cetak warna surat tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan banyak noda.

Selain itu, surat bunyi kusut, mengerut, sobek, warnanya tidak sesuai, serta nama dan logo partai tidak lengkap, dan logo KPU tidak jelas.

Kemudian, terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom nama pasangan calon, sehingga membuat kesan telah dicoblos.

“Lalu foto kandidat dan pasangan kandidat buram, sampai warna lambang partai tidak cocok dengan ketentuan KPU,” paparnya.

Sambung Al Fadhal, sedangkan beberapa surat bunyi dengan cacat cetak masih sanggup digunakan, menyerupai ada bintik-bintik kecil di luar area pencoblosan. 

Lalu, ada garis tepi yang terpotong, maupun ada beberapa gangguan yang tidak terlampau mencolok, maka itu masih dianggap patut digunakan.

Surat bunyi yang dikategorikan rusak dan klasifikasi surat bunyi cacat, tetapi masih sanggup digunakan, sesuai ajaran teknis manajemen logistik penyeleksian lazim Nomor 1395 tahun 2023.

Sebelum dijalankan pensortiran dan pelipatan surat suara, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Kota Langsa Dr (Cand) Bahtiar, MA melaksanakan simulasi terkait metode pelipatan bunyi suara terhadap petugas pelipat suara.

Bahtiar berharap terhadap yang terlibat mudah-mudahan proses pekerjaan pelipatan dan penyortiran ini dilaksanakan dengan amanah, tanggung jawab, tertib.

“Sehingga hasil yang dicapai  yakni kertas surat bunyi yang bagus dan cukup untuk keperluan pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang,” tutup Bahtiar. (*)