Tahapan Pemilu 2024, Era Hening Pemilu 2024 Kapan? Berikut Aktifitas Selama Era Tenang!
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Menetapkan kesibukan Masa Tenang Pemilu untuk Tahun 2024 pada tanggal 11-13 Februari 2024, Masa Tenang Pemilu dimaksudkan merupakan seluruh aktifitas Kampanye dihentikan menjelang hari pemugutan bunyi 14 Februari 2022.
Masa Tentang Pemilu artinya serangkaian kampanye dihentikan, baik yang berjalan di ruang publik atau media sosial.
Larangan berkampanye di masa damai dibentuk Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ), Seluruh Rangkaian aktifitas dalam Masa Tenang Pemilu berisi larangan kampanye politik sebelum penyeleksian presiden atau penyeleksian lazim ( pemilu ).
Masa Tenang Pemilu dijalankan oleh aneka macam negara untuk menampilkan waktu terhadap para pemilih untuk menimbang-nimbang kembali opsi mereka sebelum menjatuhkan keputusan.
Masa Tenang Pemilu ini secara lazim diperkuat dengan ketentuan hukum, walaupun pada beberapa negara hal ini cuma merupakan kontrak yang bersifat informal di antara partai dan Penyelenggara Pemilu ( di Indonesia forum ini KPU ).
Pengaturan wacana Masa Tenang Pemilu dikontrol dalam Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 juncto No. 28 Tahun 2018 menertibkan bahwa selama tiga hari masa tenang, media massa cetak, media daring, forum penyiaran, dan akun media lazim (medsos) resmi penerima pemilu untuk setiap aplikasi yang terdaftar di KPU dihentikan memberitakan berita, iklan, rekam jejak penerima pemilu, atau bentuk yang lain yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan penerima pemilu. dikutip dari kpu.go.id
Apa saja aktifitas yang sering terjadi selama Masa Tenang Pemilu?
Masa Tenang Pemilu Merupakan masa krusial bagi penyelenggara pemilu untuk mengakhiri segala hal yang dikehendaki demi suksesnya pemilu yang berkelindan dengan terjaganya keyakinan publik dan kondusivitas negeri.
Masa Tenang Pemilu bagi penerima pemilu dan tim kampanye serta relawan, merupakan masa hiruk-pikuk merapatkan konsolidasi. Upaya terakhir untuk bertindak “sekarang (menang) atau tidak sama sekali”.
Masa Tenang Pemilu tak ubahnya masa yang sarat ketegangan.
Aturan tentang Tahapan dan Jadwal tersebut dikontrol dalam Perturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 3 Tahun 2022.
Inilah Informasi dan uraian tahapan Pemilu 2024 secara lengkap kami susukan dari situs resmi KPU.
Pemungutan bunyi berbarengan akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Pemilu Serentak 2024 Putaran 1
* Perencanaan kesibukan dan budget serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024
* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
* Pendaftaran dan verifikasi penerima pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022
* Penetapan penerima Pemilu 2024= 14 Desember 2022.
* Penetapan jumlah dingklik dan penetapan wilayah penyeleksian Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
Jadwal Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
* Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022-25 November 2023
* Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2022
* Presiden dan Wapres pada 19 Oktober 2023-25 November 2022
* Masa kampanye Pemilu berbarengan 2024= 28 November 2023-10 Februari 2024
* Masa damai Pemilu berbarengan 2024= 11-13 Februari 2024.
Jadwal Pemungutan dan penghitungan bunyi Pemilu berbarengan 2024
* Pemungutan bunyi Pemilu berbarengan 2024 = 14 Februari 2024
* Penghitungan Pemilu berbarengan 2024= 14-15 Februari 2024
* Rekapitulasi hasil penghitungan bunyi Pemilu berbarengan 2024= 15 Februari 2024-20 Maret 2024.
* Penetapan hasil Pemilu sentak 2024.
Jika Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.
Berikut merupakan kesibukan penyeleksian bunyi putaran ke dua jikalau Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan simpulan masa jabatan masing-masing anggota.
DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan simpulan masa jabatan masing-masing.
Anggota DPRD Provinsi dewan perwakilan rakyat dan DPD = 1 Oktober 2024.
Presiden dan Wapres = 20 Oktober 2024.Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada).
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 22 Maret 2024-25 April 2024
2. Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 2-22 Juni 2024
3. Masa damai dimulai tanggal 23-25 Juni 2024
4. Pemungutan bunyi Pemilu 2024 putaran 2 berjalan 26 Juni 2024
5. Penghitungan bunyi Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 26-27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil penghitungan bunyi berjalan 27 Juni 2024-20 Juli.
Demikian informasi tentang Masa Tenang Pemilu sebagaimana yang sudah bersiklus ditetapkan tanggal 11-13 Februari 2024 menjelang Pemungutan Suara 14 Februari 2024 . (*)