FeaturedHukum & Kriminal

Saat Lagi Asyik Main Judi Domino, Warga Pucangarum Baureno Digerebek Polisi

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Penyakit masyarakat (Pekat) berupa perjudian kembali memperoleh perhatian serius dari Polres Bojonegoro. Hal itu, dibuktikan dengan ditangkapnya 2 (dua) pelaku judi jenis domino oleh anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Rabu (08/02/2017) sekira pukul 15.00 wib.

Mereka yang sedang asyik judi domino dan digerebeg oleh anggota Sa Reskrim Polres Bojonegoro, yakni pria berinisial SS (51) dan SY (56). Keduanya digererebek saat sedang asyik berjudi dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di sebuah warung milik P (33) warga Desa Pucangarum, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

obat joni kuat

Penangkapan judi jenis domino itu berawal dari informasi masyarakat setempat. Dimana, di sebuah warung milik P (33) itu sering dipakai ajang perjudian terutama judi jenis domino. Mendapati laporan tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro langsung melakukan penyelidikan. Begitu, dipastikan di lokasi tersebut terdapat perjudian maka pihak Sat Reskrim Polres Bojonegoro langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya 2 (dua) penjudi ditangkap dan seorang pemilik warung juga ikut diamankan dalam kejadian tersebut.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro melalui Kasat Reskrim AKP Sujarwanto membenarkan jika anak buahnya telah berhasil melakukan penggerebekan perjudian jenis domino dengan TKP di warung milik P (33) warga Desa Pucangarum, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.

“Iya benar. Anggota kami telah berhasil menggerebek judi domino dengan menggelandang 2 (dua) pelaku yakni SS (51) dan SY (46) yang keduanya adalah warga Desa Pucangarum, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Kedua pelaku ditangkap saat asyik berjudi, termasuk berhasil diamankan barang bukti (bb) dalam kejadian tersebut,” tegas Kasat Reskrim AKP Sujarwanto, Kamis (09/02/2017).

Dua pelaku telah kami amankan berikut beserta barang buktinya yakni berupa satu set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 270 ribu. Sedangkan pemilik warung P (33) setelah dimintai keterangan sebagai saksi, langsung diperbolehkan pulang ke rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto berharap kepada masyarakat agar mereka mau melapor kepada petugas bila mengetahui ada aktivitas judi di sekitar tempat tinggalnya atau dimana saja yang penting masih berada wilayah hukum Polres Bojonegoro.

“Judi dalm bentuk apapun, silahkan dilaporkan kepada kami dan pasti akan menindak lanjuti laporan tersebut untuk kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami bertekad untuk memberantas semua bentuk perjudian yang ada di wilayah hukum Polres Bojonegoro ini,” pungkasnya. **(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button