Tersangka Kasus Persetubuhan, Langsungkan Pernikahan di Sel Tahanan Polres Bojonegoro
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Sel Tahanan Polres Bojonegoro, disulap menjadi sebuah lokasi sebuah hajat ahad nikah, lengkap dengan assesoris, karpet merah dan bunga layaknya ada di sebuah pesta pernikahan.
Hal itu disiapkan oleh Polres Bojonegoro untuk memfasilitasi pernikahan tahanan kasus persetubuhan atas nama ZA bin AYB (26) warga Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro dengan seorang perempuan berinisial DKT binti SG (17), yang berlangsung di Sel Tahanan Mapolres Bojonegoro, Kamis (7/2/2019) sekira pukul 11:00 WIB.
Prosesi akad nikah tersebut dipimpin oleh penghulu atau pejabat dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bojonegoro Kota, Mochammad Charis dan disaksikan oleh saksi dari kedua mempelai.
Turut hadir dan menyaksikan prosesi pernikahan tersebut, Wakapolres Bojonegoro, Kompol Achmad Fauzy,SIK,SH,MIK, yang mewakili Kapolres Bojonegoro dan sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Bojonegoro, serta sejumlah kerabat dari kedua mempelai.
Mochammad Charis, sebelum menikahkan kedua mempelai, dirinya memberikan wejangan kepada kedua mempelai agar setelah menikah, dapat menjalin komunikasi dengan baik, saling bantu dan tolong-menolong.
“Setelah menikah, harus saling memberi maaf dan menerima kekurangan pasanganya,” tutur Mochammad Charis.
Mochammad Charis juga berpesan kepada kedua mempelai untuk selalu menjalin tali silatrurrahmi dengan kedua orang tua masing-masing, dan kepada orang tua dari pasangannya.
“Apa yang ada pada diri kalian hari ini tidak lepas dari apa yang telah dilakukan orang tua kaalian. Jangan durhaka kepada kedua orang tua kalian,” tuturnya berpesan.
Sementara itu, Wakapolres Bojonegoro, Kompol Achmad Fauzy SIK SH MIK,usai pelaksanaan akad nikah tersebut kepada sejumlah awak media yag hadir menuturkan, bahwa kegiatan akad nikah yang digelar di Polres Bojonegoro tersebut sesuai permintaan dari tersangka yang mengajukan hak-haknya, yang salah satunya adalah melangsungkan pernikahan.
“Kami jajaran Polres Bojonegoro memfasilitasi keinginan yang menjadi hak dari saudara kita yang sedang berhadapan dengan hukum tersebut,” tutur Wakapolres Bojonegoro, Kompol Achmad Fauzy.
Ditambahkan, tersangka ZA bin AYB (26) saat ini sedang menjalani proses penyidikan dalam perkara persetubuhan, sehingga terhadap tersangka dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro.
“Perkaranya saat ini ditangani oleh penyidik dari Sat Reskrim Polres Bojonegoro,” tutur Wakapolres.
Diakhir keterangannya, Wakapolres kembali menegaskan bahwa dalam proses penahanan terhadap tersangka, pihaknya tidak menghilangkan atau mengurangi hak-hak dari tersangka.
“Kita memfasilitasi pernikahan ini, dikarenakan legalitas dan legitimasi serta hak tersangka telah mengajukan permohonan untuk melangsungkan pernikahan. Sehingga kita kabulkan permohonan mereka,” pungkasnya.
**(Kis/Red).