Satreskrim Polres Bojonegoro, Tangkap DPO Penambangan Pasir Mekanik Illegal
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, berhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) tambang pasir mekanik illegal inisial AS, warga Desa Kanten, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, Jum’at (5/2/2016) sekitar jam 15.00 WIB.
Masalah itu berawal dari adanya operasi penambangan pasir mekanik yang dilakukan oleh jajaran Polres Bojonegoro Senin (5/10/2016) silam. Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan alat-alat untuk penambangan mekanik di Dusun Srunggo, Desa Tanggir, Kecamatan Malo, Bojonegoro.
Barang bukti (BB) telah dimankan dan para saksi-saksi dilakukan pemeriksaan hingga diketahui penambangan pasir mekanik itu adalah milik As. Sehingga pria berinisial As itu ditetapkan sebagai DPO oleh Satreskrim Polres Bojonegoro.
Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya kemudian digelandang ke Mapolres Bojonegoro guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. “Pelaku dikenai Pasal 158 UU RI No.04 Tahun2009 tentang pertambangan minerba (mineral dan batubara). **(Kis/Puj)