Bi Izinkan Transaksi Gunakan Wechat Pay Dan Alipay, Secepatnya Atur Qr Code Asing

moch akbar fitrianto

Bagikan

BI Izinkan Transaksi Gunakan WeChat Pay dan Alipay, Segera Atur QR Code Asing

TRIBUNJOGJA.COM – Bank Indonesia (BI) membolehkan penyedia platform pembayaran asal China yakni WeChat Pay dan Alipay beroperasi di Indonesia.

Sebagai gambaran, hingga di saat ini, gres satu perusahaan tata cara pembayaran di Indonesia yang bisa melayani transaksi memakai WeChat dan Alipay secara legal di Bali yakni Alto Halodigital International (AHDI).

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan, pada tahun depan regulator akan menyempurnakan hukum tentang QR code untuk pemain asing.

“Aturannya sudah ada, nanti hukum QR code ini akan di bawah ketentuan yang ada di sekarang ini dapat berupa PADG atau PBI,” kata Onny di saat dijumpai sebelum program konferensi tahunan BI, Selasa (27/11).

Selain hukum tentang QR code asing, pada tahun depan BI juga akan mengeluarkan hukum tentang standardisasi QR code.

Aturan standardisasi QR code ini menurut Onny akan secepatnya dirilis alasannya yakni beberapa bank dan pemain tata cara pembayaran sudah simpulan menjalankan piloting QR.

Secara umum, BI menyampaikan ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi pemain tata cara pembayaran baik bank, perusahaan switching dan settlement untuk dapat meng-handle transaksi pemain QR gila menyerupai WeChat dan Alipay.

Setelah BI menyempurnakan hukum QR code untuk crossborder pada tahun depan apakah bank dan perusahaan switching akan lebih gampang bertransaksi di Indonesia?

Onny menyampaikan hal ini memungkinkan. Asal bagan kolaborasi jelas. Selain itu, perusahaan pembayaran juga mesti memperhatikan pertolongan konsumer jika melakukan pekerjaan sama dengan perusahaan switching luar.

Selain itu transaksi yang digunakan juga mesti memakai rupiah. BI juga mengultimatum pemain QR gila menyerupai WeChat dan Alipay untuk menyanggupi hukum jika ingin beroperasi di Indonesia.

Salah satunya yakni melakukan pekerjaan sama dengan bank BUKU IV dan membuka rekening di bank BUKU IV.

Intinya BI mendorong pemain gila jika ingin beroperasi di Indonesia mesti menggandeng pemain setempat biar dapat berkembang bersama. (Kontan)

Bagikan

Also Read