Dua Anggota DPRD Lamongan Nipbianto Dan Sutardjo Syafe’i Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
LAMONGAN (Rakyat Independen)- Dua Tersangka kasus korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) 2012,Kejaksaan Negeri Lamongan akhirnya menahan keduannya di Lapas Lamongan usai menjalani pemeriksaan.
Kedua tersangka yakni Sutardjo Syafe’i berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Nipbiantol dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), mereka berstatus anggota Dewan aktif tersebut akhirnya harus ikut merasakan dingin dan pengapnya ruang tahanan Lapas Lamongan seperti yang dirasakan ketiga eks anggota DPRD Lamongan lainya yang lebih dulu sudah menghuni Lembaga Pemasyarakatan Lamongan itu.
Mereka yang tersangkut kasus Perjalanan dinas (perdin) DPRD Lamongan Tahun 2012 diantaranya, Jimmy Harianto eks Ketua Komisi A, Fatchur eks Ketua Komisi B dan Sulaiman eks Ketua Komisi D DPRD Lamongan, kini sudah menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng yang merupakan tempat bagi mereka yang tersandung kasus Tindak Pendana Korupsi (Tipikor).
Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Edy Subhan mengatakan, bahwa sebelumnya Kejari Lamongan telah menerima surat penangguhan penahanan dari pengacara tersangka, bahwa kedua tersangka anggota DPRD aktif yang telah membuat surat permohonan penangguhan penahanan.
Bahkan penasehat hukum tersangka juga menyertakan dokumen baru yang menyangkut keterlibatan nama Maskuriyah, istri mantan Ketua DPRD Lamongan periode 2009-2014 dalam perkara korupsi Perdin 2012. Sedangkan penahanan oleh Kejari terhadap keduanya dilakukan usai pemeriksaan kurang lebih selama 5 jam itu..
“Kejari Lamongan langsung mengirim 2 anggota DPRD Lamongan Sutardjo Syafe’i dan Nipbianto ke ruang tahanan terkait keterlibatan keduannya saat menjadi anggota DPRD Lamongan ketika kasus perdin tahun 2012, usai menjalani pemeriksaan,” tegas Kasi Pidsus.
Agus Happy Fajariyanto selaku pengacara yang mendampingi keduanya membenarkan usai pemeriksaan kliennya langsung ditahan Kejaksaan di Lapas Lamongan,” kata Agus Happy singkat. **(Iyan)