Polres Gresik Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Antar Kota
GRESIK (RAKYATNESIA.COM) – Sat Narkoba Polres Gresik berhasil membongkar jaringan narkoba antar kota dengan menangkap satu orang bandar Narkoba, di Kabupaten Sidoarjo, Jawa timur.
Tersangka MA (29) disergap Minggu (31/1/2021) sekira pukul 12.00 WIB, di dalam rumahnya yang berada di Jalan Diponegoro, Kelurahan Waru, Medaeng, Sidoarjo.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM, mengatakan, bahwa penangkapan MA merupakan pengembangan dua kasus Narkoba sebelumnya, IP (25) alias Unyil di pos parkir Medaeng – Sidoarjo dengan BB 0,30 Gram bruto sabu dikemas dalam kemasan wafer dilapis bungkus permen hexos dan SH (32) di SPBU Krikilan- Driyorejo Gresik dengan BB seberat 0,29 Gram bruto disimpannya sabu itu dalam bungkus wafer.
“Barang bukti disita dari tersangka MA, satu plastik klip berisi sabu dengan berat timbang ± 6,27 (enam koma dua puluh tujuh) bruto, satu pak bungkus plastik kosong, dua buah skrop modifikasi sedotan plastik, satu alat hisap sabu dari botol plastik dan unit HP merk Vivo V5,” ,” kata Arief, Jumat (5/2/2021).
“Setelah melakukan pengintaian terhadap MA, anggota melihat keberadaan tersangka dan langsung melakukan penyergapan didalam rumahnya,” kata Arief menegaskan.
“Ketiganya, SH, IP dan MA adalah jaringan pengedar sabu antar kota yang melalang buana di Sidoarjo dan Gresik, kini mereka dijebloskan kedalam jeruji besi,” imbuh mantan Kapolres Ponorogo tersebut.
“Atas perbutannya melanggar hukum MA dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 (ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya empat tahun penjara.” pungkasnya.
**(Mia/Red).