Dilaporkan Palsukan Dokumen Pinjaman, Seorang Oknum Karyawan BPR Ditangkap Polisi
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Diduga melakukan memalsukan dokumen pinjaman bank atas nama orang lain di sebuah BPR (Bank Perkreditan Rakyat) di Bojonegoro, Jawa timur, seorang pria berinisial AA bin AKR (29), diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Kamis (1/2/2018) sekira pukul 16:30 wib.
Pelaku atas nama AA bin AKR (29), asal Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa timur, yang juga karyawan di BPR tersebut, diduga telah melakukan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pelaku. Kajadian itu, diketahui oleh korbannya Selasa (21/11/ 2017) sekira pukul 14:00 wib lalu, sehingga korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Bojonegoro.
Akibat kejadian itu, korban bernama Rianti (39), seorang warga Desa Pandantoyo, RT 009, RW 002, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, akhirnya melaporkan kejadian tersebut, hingga pelaku ditangkap dan digelandang ke Mapolres Bojonegoro, untuk proses hukum lebih lanjut.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, kepada para awak media, Jumat (2/2/2018) membenarkan adanya seorang pelaku pemalsuan dokumen atas nama AA bin AKR (29), diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Kamis (1/2/2018) sekira pukul 16:30 wib.
Terungkapnya kasus pemalsuan dokumen itu berawal saat adanya Kronologis peristiwa tersebut bermula pada Selasa (21/11/2017) sekira pukul 14.00 WIB lalu, saat datang ke rumah korban, 3 (tiga) orang yang mengaku dari pegawai salah satu bank perkreditan rakyat (BPR) di Bojonegoro Kota. Mereka bermaksud menanyakan apakah korban mempunyai pinjaman atau tidak di Bank BPR tersebut.
Hanya saja, saat itu korban sedang pergi ke Tuban sehingga ketiga orang tersebut ditemui saksi Moch Mujianto. Ketiga orang yang berniat menagih hutang itu, akhirnya menunggau hingga korban balik dari Tuban.
Masih menurut Kapolres, tak lama kemudian korban pulang dari Tuban. Lalu, ketiga orang yang mengaku sebagai petugas bank itu menanyai korban. Mereka menanyakan perihal apakah korban mempunyai pinjaman di Bank BPR tersebut.
“Kepada petugas bank, korban menjawab tidak pernah mengajukan pinjaman ke Bank BPR dimaksud. salah satu dari ketiga orang tesebut, menunjukan bahwa korban pernah mengajukan pinjaman sebesar Rp 20 juta, dengan jaminan BPKB kendaran Kijang tahun 1988,” ungkap pria yang akrab disapa Mas Wahyu itu.
Merasa dirugikan karena dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman ke BPR tersebut, sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bojonegoro,” ujar Mas Wahyu SB.
Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan pada saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, Pelaku ditangkap petugas di sebuah rumah di jalan Arif Rahman Hakim, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota.
Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku disangka telah melanggar Pasal 49 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 7, tahun 1992 tentang Perbankan, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Bojonegoro guna penyidikan lebih lanjut dan petugas saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Mas Wahyu SB menghimbau kepada warga masyarakat yang saat ini merasa telah menjadi korban dari tersangka, untuk segera melapor ke Mapolres Bojonegoro untuk segera memproses kasus itu hingga tuntas. **(Kis/Red).