FeaturedHukum & Kriminal

Penombok Judi Dadu Diringkus dan Bandarnya DPO di Kolong, Ngasem

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Penggerebekan judi jenis dadu di sebuah warung kopi (warkop) yang berada di Desa Kolong, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, telah dilakukan oleh anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Polda Jatim, Kamis (1/2/2018) sekira pukul 22:00 wib.

Dalam penggerebekan itu, seorang Bandar dadu yang berinisial M berhasil lolos dari kejaran Polisi, sedangkan seorang yang diketahui sebagai penombok, berhasil diringkus angota Sat Reskrim Polres Bojonegoro atas nama LST bin PRJ (43), warga Desa Kolong Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jatim.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daky Dzul Qornain,SH, mengungkapkan bahwa kronologi penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi, bahwa telah terjadi permainan judi jenis dadu di dalam sebuah warung kopi milik warga di Desa Kolong Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro itu.

“Mendapati informasi tersebut, selanjutnya petugas segera melaksanakan penyelidikan. Setelah diketahui kebenarannya, maka langsung dilakukan penggerebekan,” terang Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daky Dzul Qornain,SH, serius.

Dalam penggerebekan itu, anggot berhasil mengamankan salah satu penombok, beserta barang bukti. Hanya saja, yang berperan selaku bandar, berhasil melarikan diri, namun identitasnya telah diketahui oleh petugas dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu, uang tunai sebesar Rp 60 ribu dan 1 (satu) lembar beberan judi dadu. Senjutnya, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro,SH,SIK,MSi, kepada para awak media, Jumat (2/2/2018) membenarkan jika anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap seorang yang bertindak sebagai penombok judi dadu, di wilayah hukum Polsek Ngasem.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, oleh penyidik, pelaku disangka melanggar Pasal 303 Bis KUHP tentang perjudian, diancam dengan hukuman 4 tahun penjara,” jelas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro,SH,SIK,MSi, serius.

Mas Wahyu SB, – demikian Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro,SH,SIK,MSi, akrab disapaa – menambahkan, dirinya juga telah memerintahkan anggota untuk menyelidiki keberadaan pelaku yang bertindak sebagai bandar judi dadu tersebut. Dimana, dia telah kabur saat petugas datang untuk melakukan penggerebekan.

“Petugas terus menyelidiki keberadaan pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO,” imbuh Mas Wahyu SB.

Ditegaskan, untuk seluruh anggota jajaran Polres Bojonegoro harus terus memberantas segala jenis penyakit masyarakat (pekat), termasuk memberantas segala jenis perjudian. **(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button