Polda Jatim Bongkar Sindikat Prostitusi Online, Korbanya Anak Di Bawah Umur
SURABAYA (RAKYATNESIA.COM) – Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar sindikat prostitusi online yang korbannya adalah anak dibawah umur, yakni, mulai dari usia 14 tahun hingga 16 tahun.
Untuk mendapatkan korban, tersangka ini merekrut beberapa anak di bawah umur juga sebagai (Resseler). Dimana rata-rata mereka yang direkrut ini masih pelajar yang masih duduk di bangku SMP/SMA, dan nantinya ditawarkan melalui media sosial (medsos) Whatshapp (WA) dan juga Facebook (FB).
Tersangka yang diamankan ini yakni inisial OS, (38) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Modusnya, tersangka OS ini membuka sewa kos harian, namun ini hanya sebagai kedok tersangka untuk melancarkan bisnis prostitusi online yang dijalankan.
Menurut Wakapolda Jatim menyebutkan, bahwa Resseler ini menyiapkan korban dan pelanggan. Mereka akan diberi bonus oleh tersangka OS jika mereka bisa mendapatkan korban.
“Tersangka ini merekrut resseler yang juga anak di bawah umur, ini akan lebih mudah mendapatkan korban,” kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi, usai menggelar Press Conference, Senin (1/2/2021).
Selain itu, tarif atau harga yang ditawarkan di prostitusi online ini sekitar 250 hingga 600 ribu. Namun ada juga yang sampai 1 juta rupiah.
“Tarif yang dipatok tersangka ini antara 250 ribu hingga 600 ribu,” tutupnya.
**(B.Yan/Red).