Pesta Sabu Pada Sebuah Hotel di Kota Bojonegoro, Berujung ke Penjara
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Generasi muda harus betul-betul memperoleh pengawasan ektra ketat dari orang tuanya. Jika tidak, mereka akan terjerumus ke lembah hitam dengan menjadi pengguna dan pecandu narkotika. Seperti halnya, dengan seorang perempuan berinisial NNA (28) warga Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, yang kedapatan pesta sabu dengan teman lelakinya SD (31) yang tercatat sebagai warga wilayah Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Keduanya berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Bojonegoro, Minggu (29/01/2017) sekira pukul 01.30 wib.
Pelaku berhasil ditangkap saat pesta sabu di sebuah hotel yang berada di kawasan dalam kota Bojonegoro. Dari tangan pelaku berhasil disita 1 (satu) klip plastik kecil berisi serbuk putih yang diduga sabu berat kotor 0,29 gram, 1 (satu) klip plastik kecil terdapat bekas isi sabu, seperangkat alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipet dari kaca, 1 (satu) buah bolpoint yang ujungnya dililit grenjeng, 1 (satu) gulung grenjeng kecil yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah pisau cuter, 1 (satu) buah lakban kecil, 4 (empat) buah korek api gas, 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) HP merk Oppo Type Neo 7 warna putih, 1 (satu) HP merk Fortis Type Apolo 5 warna hitam.
Penangkapan kedua pelaku bermula adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Dimana, di dalam kamar salah satu hotel yang berada di kawasan dalam Kota Bojonegoro, diduga telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya anggota Satreskoba Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan tentang kebenaran adanya informasi tersebut.
Setelah penyelidikan tersebut dinyatakan kebenarananya, maka jajaran Sat Reskoba Polres Bojonegoro, langsung melakukan penggrebekan sekaligus penangkapan terhadap terlapor NNA (28) yang saat itu sedang melalukan pesta sabu bersama SD (31) di dalam kamar salah satu hotel yang berada di kawasan dalam Kota Bojonegoro tersebut. Kemudian keduanya digelandang ke Mapolres Bojoegoro guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro membenarkan adanya penangkapan 2 (dua) pelaku yang melakukan pesta sabu di salah satu hotel yang berada di dalam kota Bojonegoro itu, yang berada di wilayah hukum Polres Bojonegoro itu.
“Kedua pelaku berikut barang bukti langsung diamankan di Mapolres Bojonegoro. Kedua pelaku oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka karena mereka telah menjadi pengguna atau pemilik dan atau penjual, narkotika golongan satu bukan tanaman, jenis sabu,” tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, Selasa (31/01/2017).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku disangka melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 (1) diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar, dan atau pasal 114 (1) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, sub pasal 127 (1) huruf a, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. **(Kis/Red).