Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Berhasil Ringkus Enam Pelaku Curanmor
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,MSi, berkenan memimpin Press release pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di hadapan puluhan awak media, yang mengambil tempat di halaman depan Mapolres Bojonegoro, Rabu (31/1/2018) siang.
Terbongkarnya kasus curanmor itu, berawal dari tertangkapnya pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada Kamis (11/1/ 2018), sekira pukul 15:30 wib, dengan lokasi di depan SMAN 1, yang berada di Jalan Panglima Sudirman, turut Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.
Korban saat itu sedang membuka stand pendaftaran try out dan sepeda motor korban di parkir disamping korban dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter. Kemudian sekira pukul 16:00 wib, korban hendak pulang dan bermaksud mengambil sepeda motornya, tapi ternyata korban tak mendapati sepeda motor kesayanganya itu karena sudah tidak ada alias raib.
“Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Bojonegoro.” jelas Kapolres.
Kapolres menuturkan, bahwa setelah menerima laporan, selanjutnya tim Resmob Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya diperoleh keterangan bahwa kendaraan korban yang hilang telah dibeli oleh AU (24), sehingga petugas segera mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya pada Rabu (24/1/2018) sekira pukul 08:00 wib, petugas Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku AU (24) yang berperan sebagai penadah atau pembeli sepeda motormilik korban.
“Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi (nopol) S-4245-AG, milik korban.” lanjut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, menandaskan.
Masih menurut Kapolres, setelah dilakukan pengangkapan terhadap pelaku AU (24), selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan dari pengembangan teersebut, pada hari yang sama beberapa jam berikutnya, petugas berhasil mengamankan pelaku SW (54), SEP (25), TMD (41), SPR (36) dan WGR (36).
“Keenam pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Bojonegoro,” imbuh Kapolres.
Adapun identitas keenam pelaku tersebut adalah AU (24), warga Desa Menoro, RT 003, RW 005, Kecamatan Sedang, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah, yang berperan sebagai penadah pembeli sepeda motor hasil curian, SW (54), warga Jalan Sersan Mulyono, Gang Cempaka, Kelurahan Klangon, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro yang bertindak selaku pemetik atau pelaku pencurian, SEP (25) warga Desa Sranak, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, selaku perantara penjualan, TMD (41), warga Desa Nglajo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, selaku perantara penjualan.
Sedangkan, SPR (36) warga Desa Pucangarum, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, selaku perantara penjualan dan pembelian dari pelaku pencurian dan WGR (36) warga Desa Pucangarum, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, bertindak selaku pemberi modal pelaku SPR, untuk membeli sepeda motor hasil pencurian yang selanjutnya sepeda motor tersebut dijual kembali kepada penadah atau pembeli AU (24). Sementara korbannya adalah Imam Aziz (18), pelajar asal Desa Kendung, RT 003, RW 001, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, pemilik sepeda motor Honda Vario tahun 2016, warna hitam nopol S-4245-AG.
Selain mengamankan keenam pelaku berikut 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario nopol S-4245-AG, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah Hp merk Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah HP Merk Advance, 1 (satu) buah HP merk Nokia, 1 (satu) buah HP merk LG, 1 (satu) buah HP merk Oppo, 1 buah HP merk Advance, uang tunai Rp 36 ribu, uang tunai Rp 150 ribu dan uang tunai Rp 381 ribu.
“Oleh penyidik, sesuai dengan perannya, para pelaku disangka telah melangggar Pasal 362 KUHP dan atau 480 KUHP Jo 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP,” pungkasnya. **(Kis/Red).