Jurus Joko Widodo Hadapi Kritikan Pedas Soal Presiden Boleh Kampanye Dan Memihak
Daftar Isi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tuai kritikan pedas soal pernyataanya presiden boleh kampanye dan memihak, sekarang Jokowi tampil ke publik beri pembelaan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) jadinya meluruskan soal pernyataanya yang tuai polemik.
Klarifikasi Jokowi itu disampaikan dalam video yang berdurasi 1 menit 53 detik disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).
Jokowi meluruskan, apa yang disampaikan di saat itu merespons soal menteri yang berpartisipasi menjalankan kampanye.
“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan tentang menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Jokowi di saat menyediakan keterangan pers di Istana Bogor, Jumat.
Jokowi menerangkan bahwa hukum soal hak Presiden berkampanye itu sudah dikelola dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 wacana Pemilu.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terang menyodorkan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak menjalankan kampanye. Jelas,” papar Jokowi sambil pertanda lembaran kertas besar berisi hukum tersebut.
Oleh alasannya merupakan itu, Jokowi pun meminta apa yang disampaikannya jangan diinterpretasikan ke mana-mana.
Jokowi juga menekankan bahwa hak kampanye itu juga diiringi dengan syarat dan ketentuan lain yang mesti dipatuhi.
Yakni, dilarang menggunakan kepraktisan negara dan mesti mengambil cuti apabila kampanye.
Aturan itu tertera dalam Pasal 281 UU Pemilu.
“Tidak menggunakan kepraktisan dalam jabatan, kecuali kepraktisan penjagaan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tegasnya.
Jokowi pun kembali memastikan mudah-mudahan jangan ada interpretasi liar yang mengiringi pernyataannya sementara waktu lalu.
Jurus Jokowi Luruskan Pernyataannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluruskan soal pernyataannya terkait hak seorang presiden dan wakil presiden untuk menjalankan kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Klarifikasi Jokowi itu disampaikan dalam video yang berdurasi 1 menit 53 detik yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).
Sebelumnya, pernyataan Jokowi soal Presiden boleh berpihak dan kampanye sempat menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak.
Jokowi meluruskan, apa yang disampaikan di saat itu merespons soal menteri yang berpartisipasi menjalankan kampanye.
“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan tentang menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Jokowi di saat menyediakan keterangan pers di Istana Bogor, Jumat.
Jokowi menerangkan bahwa hukum soal hak Presiden berkampanye itu sudah dikelola dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 wacana Pemilu.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terang menyodorkan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak menjalankan kampanye. Jelas,” papar Jokowi sambil pertanda lembaran kertas besar berisi hukum tersebut.
Oleh alasannya merupakan itu, Jokowi pun meminta apa yang disampaikannya jangan diinterpretasikan ke mana-mana.
“Jadi apa yang saya sampaikan tentang undang-undang Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana,” ujarnya.
Jokowi juga menekankan bahwa hak kampanye itu juga diiringi dengan syarat dan ketentuan lain yang mesti dipatuhi.
Yakni, dilarang menggunakan kepraktisan negara dan mesti mengambil cuti apabila kampanye.
Aturan itu tertera dalam Pasal 281 UU Pemilu.
“Tidak menggunakan kepraktisan dalam jabatan, kecuali kepraktisan penjagaan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tegasnya.
Jokowi pun kembali memastikan mudah-mudahan jangan ada interpretasi liar yang mengiringi pernyataannya sementara waktu lalu.
Sebab ia menyampaikan cuma menyodorkan ketentuan dalam hukum perundang-undangan.
“Sudah terang seluruhnya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana.”
“Saya cuma menyodorkan ketentuan hukum perundang-undangan lantaran ditanya,” pungkasnya.
Klarifikasi Versi Istana
Klarifikasi pernyataan Jokowi itu sebelumnya juga sudah disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.
Ari juga menuturkan bahwa apa yang disampaikan Jokowi sesuai dengan UU Pemilu.
Ia mengatakan, kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden dan menteri hingga kepala dan wakil kepala daerah.
“Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini terang ditegaskan dalam UU (Pemilu),” ujarnya, Kamis (25/1/2024).
Ari memastikan bahwa apa yang disampaikan Jokowi itu bukan lah hal yang baru.
Ia mencontohkan beberapa presiden sebelumnya yang juga turut berkampanye.
“Presiden-presiden sebelumnya, mulai presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas, dengan partai politik yang didukungnya, dan ikut berkampanye untuk mengungguli partai yang didukungnya,” ucap Ari.
Meski demikian, Ari juga menegaskan, ada syarat bagi presiden hingga wakil kepala tempat apabila berkampanye, yaitu tak boleh menggunakan kepraktisan negara.
Namun, pengecualiannya cuma pada kepraktisan pengamanan.
Dalam UU Pemilu kepraktisan penjagaan masih boleh digunakan oleh presiden dan menteri.
Pro Kontra Pernyataan Jokowi
Adapun pernyataan Jokowi yang menuai kritikan itu disampaikan di saat Jokowi kunjungan kerja bareng Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Saat itu Jokowi dan jajarannya melihat penyerahan sejumlah Alutsista yang dijalankan Prabowo terhadap TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Jokowi di saat itu ditanya wartawan soal persepsi sejumlah menteri yang ikut berkampanye mendukung pasangan kandidat (paslon) di Pilpres 2024, padahal menteri tersebut bukan belahan dari tim pemenangan atau Parpol.
Saat itu Jokowi menyampaikan bahwa itu merupakan belahan dari hak politik.
“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja,” kata Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Menurut Jokowi selaku pejabat boleh berkampanye. Bukan cuma Menteri, bahkan Presiden sekalipun boleh berkampanye.
“Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi.
“Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini gaboleh gitu gaboleh, boleh menteri juga boleh,” imbuhnya.
Menurut Jokowi yang terpenting merupakan di saat berkampanye tidak menggunakan kepraktisan negara.
“Itu saja yang mengatur, itu cuma dilarang menggunakan kepraktisan negara,” pungkasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)