Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda motor, Dibekuk Sat Reskrim Polres Bojonegoro
BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Kasus penipuan dan penggelapan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, Polda Jatim.
Pelaku penipuan kali ini, seorang berinisial MJB (27) yang beralamatkan di Jalan MT Hariyono Kelurahan Jetak, Kecamatan Bojonegoro Kota.
Demikian disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia, dalam Konferensi Pers yang diikuti puluhan awak media, yang digelar di Taman Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Selasa (26/01/2021).
Lanjut Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia, bahwa pria berinisial MJB ini melakukan penipuan dan penggelapan sepeda montor milik AR (30) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Trucuk dengan modus meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak ganti pakaian di rumah ternyata tak balik. Sepeda motor yang dipinjam itu tidak kembalikan.
“Penipuan dan penggelapan ini dilakukan hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 IB. Pelaku meminjam sepeda motor korban untuk ganti baju. Namun, pelaku tak balik dan sepeda motor tak lagi dikembalikan,” kata AKBP EG Pandia menegaskan.
Ditambahkan, TKP penipuan dilakukan di depan rumah makan ayam geprek turut Jalan Sawugaling, turut Kelurahan Kadipaten Kecamatan Kota Bojonegoro.
“Oleh penyidik pelaku disangkakan melanggar UU pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan acaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
**(Kis/Red).