Hukum & KriminalFeatured

Melintas di Jl Gajahmada Bawa Rengkek Muatan Minyak Mentah, Ditangkap Polisi

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Penertiban sumur tua atau sumur minyak tradisional yang berada di wilayah Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kini menyasar pada pelaku yang hendak bertugas melakukan distribusi minyak mentah ke daerah-daearah lain.

Seperti halnya dengan penangkapan pelaku yang mengangkut minyak mentah dengan jerigen yang diusung dengan sepeda motor alias rengkek itu oleh anggota Satlantas Polres Bojonegoro, Senin (23/01/2017) sekira pukul 11.30 wib, ditangkap Satlantas Polres Bojonegoro.

Pelaku yang berinisial AW (41) yang tercatat sebagai warga di Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati, Jawa Tengah itu tergolong apes, sebab saat pelaku melintas di Jl Gajahmada turut Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota itu, pelaku dihentikan oleh anggota Satlantas Polres Bojonegoro. Saat diperiksa surat-surat kendaraannya, ternyata pelaku membawa minyak mentah yang mengaku hendak dikirim ke daerah lain.

Dengan kejadian tersebut, pihak Satlantas Polres Bojonegoro setelah mengamankan pelaku yang membawa minyak mentah tanpa memiliki izin itu, kasusnya diserahkan ke Satreskrim Polres Bojonegoro, untuk tindakan hukum lebih lanjut.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro membenarkan jika piket Sat Reskrim pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 siang, telah menerima penyerahan dari anggota Satlantas, seorang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pengangkutan minyak dan gas bumi (migas) tanpa izin usaha.

Masih menurut Mas Wahyu SB – demikian Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, akrab disapa- tentang kronologi penangkapan tersebut berawal pada Senin (23/01/2017) sekira pukul 11.30 WIB, anggota Satlantas mengetahui pelaku sedang melintas di Jalan Gajah Mada Bojonegoro Kota. Petugas kemudian menghentikan pelaku sebab dicurigai mengangkut minyak mentah dengan sepeda motor yang ditempatkan dalam jerigen alias direngkek.

Ditambahkannya, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku memang sedang mengangkut minyak mentah yang mengaku berasal dari sumur tua tradisional. Pelaku berikut barang-bukti langsung diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Mas Wahyu SB.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8 jerigen masing-masing berisi 30 liter minyak olahan dari sumur tua tradisional, 1 unit sepeda motor merek Honda dengan nomor polisi L-6920 -GN warna hitam, dan satu set alat rengkek.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 23 junto Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar. **(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button