FeaturedHukum & Kriminal

Polres Bojoneegoro Gelar Press Release Penangkapan Judi Togel Hongkong, TKP Kuncen, Padangan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Polres Bojonegoro gelar Press Release tentang penangkapan judi togel Hongkong, yang bertempat di halaman depan Mapolres Bojonegoro, Polda Jatim, Selasa (23/1/2018), sekira pukul 13:00 wib.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, kepada puluhan awak media baik cetak maupun elektronik mengatakan, empat tersangka perjudian jenis togel Hongkong ditangkap Sat Reskrim Polres Bojonegoro di Desa Kuncen Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, Minggu (21/1/2018), sekitar pukul 21:00 wib.

obat joni kuat

Keempat tersangka yang melakukan judi jenis togel Hongkong, yakni, pria berinisial SPR (59), laki laki, pemilik rumah yang sekaligus pengecer. ATD Laki-laki, (38), warga Desa Padangan Kecamatan Padangan yang bertindak sebagai pengecer. AW, Laki-laki, (47) warga Desa Kuncen Kecamatan Padangan selaku penombok. SRT, Laki-laki, (48), alamat Dusun Robayan, Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro yang bertindak sebagai penombok.

“Dari tangan keempat tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp 40 ribu, 3 lembar rekapan tombokan togel, 1 buah bolpoint, 2 Lembar Kertas Karbon, 1 buah Handpohone merk Nokia warna hitam, uang tunai sebesar Rp 56 ribu, 1 buah buku rekapan warna merah, 2 lembar kertas pengeluaran nomor togel, dan 3 lembar kertas rekapan nomor togel tanggal 21-01-2018,” tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, Selasa (23/1/2018).

Kapolres menambahkan bahwa penangkapan keempat tersangka itu bermula dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya perjudian yang marak di Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, Bojonegoro.

Memperoleh informasi tersebut, petugas langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Setelah diketahui kebenarannya anggota Reskrim ternyata memang benar bahwa di rumah SPR diketahui ada perjudian jenis togel Hongkong tersebut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 303 KUHP Sub 303 Bis KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara,” ungkapnya. **(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button