FeaturedHukum & Kriminal

Kasus Pengeroyokan di 2 Lokasi Berbeda, Berhasil Diungkap Oleh Polres Bojonegoro

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, berkenan memimpin Konferensi Pers, yang diikuti puluhan wartawan media cetak, elektronik dan media dalam jaringan (during) atau media online, di halaman depan Mapolres Bojonegoro di Jalan MH Thmarin, 46, Bojonegoro, Jawa timur, Selasa (22/1/2019) pagi.

Ada 2 (dua) kejadian pengeroyokan yang terjadi pada waktu yang hampir bersamaan, di 2 (dua) tempat yang berbeda itu, telah berhasil diungkap oleh anggota Polres Bojonegoro.

Kejadian pengeroyokan yang pertama terjadi (20/1/2019) sekira pukul 12:30 WIB, yang berlangsung di Jalur Bojonegoro – Babat, tepatnya turut Dusun Medayun, Desa Margomulyo, Kecamatan Balen Bojonegoro.

Dalam kejadian tersebut, Polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SG (22), Wiraswasta, warga Desa Dander Kecamatan Dander, Bojonegoro dan Laki-laki berinisial RR (20), Wiraswasta, alamat Dusun Balong, Desa Sendangrejo, Kecamatan Dander, Bojonegoro.

“Tersangka inisial SG dan tersangka inisial RR diduga melakukan pelemparan dengan beberapa batu ke arah kendaraan jenis mobil dan sepeda motor, sehingga mengakibatkan kaca mobiI samping kiri bagian belakang pecah dan spion sepeda motor patah dan kacanya juga pecah,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rifaldhy Hangga Putra,SH,SIK, Selasa (22/1/2019).

Sementara itu, tersangka pengeroyokan di lokasi yang berbeda, tepatnya di Jalur Bojonegoro – Babat, tepatnya turut jalan raya Desa Talun, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro yang terjadi pada Minggu, (20/1/2019), sekira pukul 14:30 WIB, juga berhasil diamankan oleh anggota Polres Bojonegoro.

Petugas berhasil mengamankan tersangka laki-laki berinisial MR (23), warga Desa Nglumber Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro, dan Laki-laki berinisial SI (23), warga Desa Brangkal, Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro.

“Kedua tersangka terlibat melakukan pemukulan terhadap kendaraan Bus yang mengenai sepion samping kanan sehingga mengakibatkan spion bus tersebut pecah,” tegas Ary Fadli.

“Untuk tersangka SG dan RR kita kenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP, sedangkan MR dan SI kita kenakan Pasal 170 ayat (1) Sub Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara,” ungkapnya.

Dikatakan oleh Kapolres, bahwa terjadinya perusakan dan pengeroyokan itu karena adanya euforia berlebihan dari kelompok masa yang tidak bisa tertib berlalu lintas dan ingin menunjukkan eksistensinya.

Melalui rakyatnesia.com Kapolres Bojonegoro menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan, baik siapapun atau dari kelompok manapun, agar selalu menghargai pengguna jalan lainnya.

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button