Hukum & KriminalFeatured

Dalam 2 Pekan Terakhir, Satreskoba Polres Lamongan Berhasil Menangkap 7 Tersangka Kasus Narkoba

LAMONGAN (RAKYATNESIA.COM) – Selama 2 pekan terakhir ini, Satreskoba Polres Lamongan berhasil meringkus 7 orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L, yakni sejak tanggal 1 hingga tanggal 17 Januari 2021 lalu.

“Saat ini ketujuh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres,” tegas Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, saat memimpin Konferensi Pers, Kamis (21/01/2021).

obat joni kuat

Dijelaskan Miko, pengungkapan kasus itu berkat informasi dari masyarakat yang diberikan kepada anggota, baik yang berada di polsek jajaran maupun Polres Lamongan.

“Dari informasi tersebut, kita laksanakan kegiatan penyelidikan dan terungkap ada enam kasus dan tujuh tersangka yang telah ditangani di Satnarkoba Polres Lamongan,” jelasnya.

Ketujuh tersangka tersebut yakni ZW alias Gombal, MA alias Galempo, AG alias Glondor, APW, AP alias Modem, AF, dan seorang anak yang masih di bawah umur. 

Miko juga mengapresiasi masyarakat yang turut membantu memberantas peredaran narkoba di Lamongan. Menurutnya, hal iitu menunjukkan kepedulian warga terkait bahaya narkoba.

“Karena 80 persen dari pengungkapan kasus ini merupakan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Lamongan yang telah diterimanya,” ucapnya.

Miko menjelaskan, dari tujuh tersangka yang berhasil diamankan adalah ZW dengan barang bukti sabu seberat 0,48 gram, MA 50 butir pil dobel L, AG 500 butir pil dobel L, APW 180 butir pil dobel L, AP 460 butir pil dobel L, AF 3,53 gram sabu, serta anak di bawah umur.

Masih menurut Miko, dari tangan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti totalnya ada 4,01 gram sabu, dan 1.190 butir pil dobel L.

“Selain itu, kami juga mengamankan uang tunai Rp 1.055.000, 7 buah unit hp berbagai merek, 3 unit sepeda motor, 7 bungkus rokok berbagai merek, 1 kaleng rokok gudang garam warna merah, 3 pak plastik klip kosong, 3 buah skrip dari sedotan, dan 2 buah masker, serta 1 dompet warna coklat,” imbuhnya.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

“Sedangkan tersangka pengedar obat keras datar G jenis pil dobel L kita jerat Pasal 197 dan atau Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” pungkasnya.

**(Mia/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button