Angkut Oli Bekas, Seorang Warga Sragen, Jateng, Diamankan Polisi
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria berinisial BD (50), warga Desa Pengkruk, Kelurahan Sambi duwur, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Pelaku diamankan akibat telah mengangkut limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), tanpa memiliki surat ijin pengelolaan.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, kepada para awak media membenarkan jika Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro, telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan kegiatan pengangkutan oli bekas tanpa memiliki ijin usaha pengelolaan limbah B3, Minggu (21/1/2018).
“BD (50) ditangkap Sat Reskrim pada Sabtu 20 Januari 2018 sekira pukul 11:30 wib, saat mengangkut oli bekas,” demikian dikatakan Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si.
Ditambahkan, bahwa penangkapan terhadap BD itu sendiri berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang adanya kegiatan pengangkutan oli bekas tersebut.
Selanjutnya, Sabtu (20/1/2018), sekitar pukul 11:30 wib, petugas melakukan pengecekan dan saat itu mendapati BD menggunakan kendaraan L 300 yang diisi dengan drum di jalan raya jalur Bojonegoro – Cepu, tepatnya turut Jalan Raya Desa Ngulanan, Kecamatan Dander, Bojonegoro, sedang mengangkut oli bekas tanpa memiliki surat ijin pengelolaan.
“BD melakukan pembelian oli bekas di wilayah kota Bojonegoro, selanjutnya dibawa ke wilayah Sragen Jawa tengah untuk ditampung kemudian dijual ke kembali,” ungkap Kapolres
BD beserta barang bukti 1 unit kendaraan L300, dengan nomor polisi (nopol) AD-1745-WN warna hitam, tahun 2013 dengan 7 drum kosong dan 1 drum berisi oli bekas 100 liter. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bojonegoro untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Tersangka BD melanggar Pasal 102 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun,” ungkapnya. **(Kis/Red).