Satreskrim Polres Bojonegoro Ringkus Pencuri Sepeda Motor Milik Warga Tanjungharjo, Kapas, Ternyata Pelaku Tetangganya Sendiri
BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Tersangka Pelaku Pencurian Sepeda motor berhasil diringkus anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro. Kini pelakunya sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bojonegoro, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia, didampingi Kasat Reskrim Iwan Hari Poernomo dalam Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (18/1/2021) menjelaskan bahwa Kejadian pencurian sepeda terungkap saat pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 sekira jam 08.30 wib,
Dalam keteranganya, dikatakan bahwa kejadian itu berawal saat korban main ke rumah pelapor yang tidak lain adalah orang tuanya korban, saat itu pintu keadaan terbuka dan saksi melihat sepeda motor Honda SCOOPY, No. Pol: S-5003-BM taka da ditempatnya.
Sepeda motor warna Merah putih pembuatan tahun 2017, dengan nomor angka MHIJFW110HK924283, Nomor Mesin JFW1E1935373 atas nama Ahmad Pambudi, yang beralamatkan di Dusun Ngitik RT 011, RW 002, Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro itu, tak ada di tempat parkirnya.
“Saksi bertanya kepada pemilik warung depan rumah korban, apakah mengetahui siapa yang membawa sepeda motor korban namun dijawab tidak tahu. Pelapor hanya mengira sepeda motor dibawa putranya,” ungkap AKBP EG Pandia.
Ternyata, anak korban juga tak membawa sepeda motor scopy tersebut. Pelapor baru meyakini jika sepeda motor miliknya itu raib alias hilang. Sehingga korban kehilangan itu kepada perangkat Desa setempat untuk diteruskan kepada Kepala Desa Tanjungharjo dan diteruskan laporanya ke Mapolsek Kapas untuk ditindak lanjut
.
Memperoleh laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Bojonegoro menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku pencurian yaitu seorang pria berinial MAM (24) yang juga masih tetangga korban, tinggal di Dusun Ngitik RT 008, Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas, Bojonegoro.
Adapun bukti yang diamankan sepeda motor Scoopy warna merah putih, dengan nopol S-5003-BM, yang diketahui korban.
“Pelaku tindak pidana Pencurian, disangkakan KUHP pasal 362 dengan ancaman hukum penjara 5 tahun penjara,” kata AKBP EG Pandia menegaskan.
**(Kis/Red).