Netanyahu Bertekad Lanjutkan Perang di Gaza Apapun Keputusan Dari Mahkamah Internasional

Panjoel Kepo

Netanyahu Bertekad Lanjutkan Perang di Gaza Apapun Keputusan Dari Mahkamah Internasional
Bagikan

rakyatnesia.com – Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, pada Sabtu (13/1/2024), dengan tegas menyatakan niatnya untuk melanjutkan perang melawan Hamas di Jalur Gaza, tanpa memedulikan hasil tuntutan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional, di Den Haag, Belanda.

“Kami akan terus melanjutkan perang di Jalur Gaza hingga mencapai semua tujuan kami. Den Haag dan poros kejahatan tidak akan menghentikan kami,” ungkap Netanyahu kepada wartawan, meskipun tanpa menjelaskan rinci apa yang dimaksud dengan “poros kejahatan.”

Dilansir oleh Antara, Sabtu lalu mencatat 100 hari perang yang telah merenggut nyawa lebih dari 23.800 orang di Gaza.

Meski demikian, Netanyahu menegaskan bahwa Israel akan terus melanjutkan perang sampai mencapai tujuan-tujuannya, termasuk pemusnahan kelompok perlawanan Hamas, pemulangan semua sandera, dan memastikan wilayah tersebut “tidak menimbulkan ancaman” bagi Israel di masa depan.

“Untuk mencapai tujuan ini, kami akan mengajukan anggaran besok (Minggu hari ini) yang akan menghasilkan lebih banyak dana untuk keamanan,” tambah Netanyahu.

Dia juga membahas masalah Koridor Philadelphia, sebidang tanah sempit sepanjang 14 kilometer (8,7 mil) yang membentang di sepanjang perbatasan antara Jalur Gaza dan Mesir.

“Tanpa kontrol atas rute tersebut, Israel tidak bisa melenyapkan Hamas, dan kami sedang mempertimbangkan semua pilihan terkait hal tersebut,” kata Netanyahu.

Perdana menteri Israel itu mengatakan bahwa Tel Aviv “tidak akan memindahkan dana ke Otoritas Palestina yang dapat membantu Hamas dengan cara apa pun.”

Sebagai informasi, Mahkamah Internasional di Den Haag mengadakan sidang publik pada, Kamis (11/1/2024) dan Jumat (12/1/2024).

Sidang itu sebagai bagian dari permulaan kasus yang diajukan bulan lalu oleh Afrika Selatan, terhadap Israel atas dugaan “kejahatan genosida” kepada warga Palestina di Jalur Gaza.

Pengadilan diperkirakan akan menentukan langkah selanjutnya dalam beberapa hari mendatang, terkait gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.

Bagikan

Also Read