FeaturedHukum & Kriminal

Kasus Investasi Bodong Dengan Kerugian Miliaran Rupiah, Direlease Polres Lamongan

BERITA LAMONGAN (RAKYATNESIA) – Masih ingat kasus Investasi Bodong yang menghebohkan wilayah Kabupaten Lamongan, Jawa timur itu? Bahkan, kabar itu bisa dilihat di media sosial (medsos), di berita media siber hingga media cetak. Kausu investasi bodong itu beritanya cepat merebak, pasalnya, korbannya berasal dari berbagai daerah bahkan kerugiannya hingga mencapai angka miliaran rupiah.

Kini kasus tersebut sudah ditangani Kepolisian Resort (Polres) Lamongan, dalam hal ini telah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan dan dilakukan Konferebsi Pers (Press Release), Kamis  (13/1/2022) pagi, di halaman Mapolsek Babat, Lamongan.

“Betul bahwasanya kami telah memperoleh laporan adanya dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka berinisial S ini kepada sejumlah membernya,” ungkap kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana,SIK, kepada puluhan awak media dalam Press Release tersebut.

Lanjut AKBP Miko Indrayana, adapun modus operandinya adalah menawarkan investasi dengan mengumpulkan sejumlah dana kepada tersangka pada jangka waktu dan dengan periode tertentu akan mendapatkan sejumlah uang pokok yang dibayarkan dengan uang bunga keuntungan daripada investasi yang ditawarkan tersebut.

“Namun yang terjadi tidak sesuai dengan janji pelaku. Justru, tersangka menggunakan uang member yang baru untuk memberikan keuntungan dan modal kepada member yang lama, artinya member yang lama mendapatkan uang pokok dan uang keuntungan dari member yang baru begitupun seterusnya dan itu yang terjadi selama 3 bulan,” ungkapnya.

Ditambahkan, kemudian timbul permasalahan, saat yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi membayar pada member yang baru sehingga kasusnya dilaporkan ke Polres Lamongan tersebut.

Masih menurut kapolres, dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor hingga saat ini kami laporkan sejumlah Rp. 4.000.000.000 (Empat Miliar Rupiah). Namun demikian pihaknya berjanji akan mengembangkan lagi apakah hanya sampai 4 Miliar ataupun lebih.

“Kami yakin pastinya banyak member ataupun resseler lain yang belum melaporkan hal ini ke Polisi,” kata AKBP Miko Indrayana menegaskan.

Adapun barang bukti (bb) yang sudah diamankan petugas, yakni, 2 (Dua) buah Buku Tabungan Bank BRI atas nama tersangka; 2 (dua) buah buku tabungan Bank BCA atas nama tersangka; 3 (tiga) buah kartu ATM Bank BCA; 1 (satu) buah kartu ATM bank BRI dan 1 (Satu) buah Hand Phone merk Iphone tipe 13 Pro max warna silver

“Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat baik di Lamongan maupun di luar Lamongan seandainya ada yang merasa dirugikan oleh tersangka S tentunya bisa melaporkan kepada kami, kemungkinan tersangka bertambah bisa terjadi nanti tergantung daripada hasil pemeriksaan lanjutan serta mungkin ada laporan dari warga masyarakat.,” katanya menandaskan.

Oleh penyidik, tersangka dikenai pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.

**(Edy/Elok).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button