FeaturedHukum & Kriminal

Operasi Tambang Pasir Illegal di Bengawan Solo, Mojosari, Kalitidu, Amankan 5 Saksi

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Sat Reskrim Polres Bojonegoro melaksanakan penertiban Tambang Pasir Ilegal pelaku penambang pasir illegal, di wilayah bantaran sungai bengawan solo, turut Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Jum’at (12/01/2018), sekira pukul 11:00 wib.

Operasi Tambang pasir Illegal dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Daky Zul Qornain,SH itu, berhasil mengamankan, 5 (lima) orang saksi yang berada di lokasi penambangan pasir illegal yang ada di bantaran Bengawan Solo itu.

obat joni kuat

“Saat ini anggota telah memeriksa 5 orang saksi saat berada dilokasi penertiban penambangan pasir illegal,” demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Daky Zul Qornain,SH, Sabtu (13/1/2018).

Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan bahwa penertiban tambang illegal bermula adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penambangan pasir dengan cara mekanik yang dilakukan tanpa ijin usaha di bantaran sungai bengawan solo tepatnya turut Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu.

Dari informasi tersebut, selanjutnya anggota melakukan pengecekan dilokasi dan mendapati aktifitas kegiatan penambangan tersebut sedang berlangsung. Sehingga langsung dilaksanakan operasi penertiban tambang pasir tersebut.

Dari hasil penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 orang pekerja dan 2 orang sopir truck di lokasi beserta barang bukti berupa mesin diesel, pipa paralon, jep besi dan selang spiral. Setelah seluruh barang bukti dan para saksi dikumpulkan, kemudian dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna dimintai keterangan dan mengamankan barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Dalam penertiban tambang pasir ilegal, anggota sat Reskrim Polres Bojonegoro telah memintai keterangan beberapa orang saksi sebanyak 5 (lima) orang yaitu Ahmad (40) warga Desa Kandangan, Kecamatan Trucuk, selaku tukang sekrop dan mandor, Juriyat (35) warga Desa Kandangan, Kecamatan Trucuk, selaku tukang sekrop, Suparno (25) warga Desa Nringinrejo, Kecamatan Kalitidu, selaku tukang sekrop, Nawi (40) warga gang Aspol, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota selaku supir truk dan Sunarto (45) warga Desa Kumpulrejo Kecamatan Kapas, selaku supir truk.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap 5 orang saksi diperoleh keterangan bahwa pemilik usaha penambangan pasir tanpa ijin adalah 2 (dua) orang warga Desa Mojosari yang pada saat penertiban keduanya tidak ada dilokasi tambang,” ungkapnya.

Terhadap 2 orang pemilik usaha pertambangan yang saat ini masih dilakukan pencarian, oleh penyidik nantinya akan disangkakan dengan Pasal 158 UU RI No 04 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, saat dikomfirmasi secara terpisah membenarkan jika anggota Sat Reskrim telah melakukan penertiban tambang pasir illegal dengan menggunakan alat mekanik tanpa ijin resmi, turut Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro.

Ditambahkannya, pihaknya menegaskna bahwa apapun bentuk penambangan pasir yang dilakukan dibantaran sungai maupun darat dengan menggunakan alat mekanik serta tanpa adanya dokumen ijin yang sah dari Pertambangan dan Energi merupakan bentuk pelanggaran hukum serta harus ditertibkan.

“Kami terus melakukan penertiban penambangan pasir illegal yang ada di wilayah hukum Polres Bojonegoro ini,” tegas Pria yang akrab disapa Mas Wahyu SB itu.

Melalui rakyatindepenen.com Kapolres berpesan kepada masyarakat Bojonegoro, agar selalu aktif memberikan informasi kepada aparat Kepolisian tentang adanya penambangan pasir dengan menggunakan alat mekanik serta tidak memiliki ijin sehingga bisa segera ditertibkan.

“Penambangan pasir dengan alat mekanik dapat merusak lingkungan karena adanya aktifitas penambangan dapat mengakibatkan kelongsoran dan mengikis pinggiran sungai bengawan solo. Sehingga perlu kita tertibkan,” pungkasnya. **(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button