Komplotan Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar Tertangkap, 2 Lainya Masih Dalam Pengejaran
SURABAYA (RAKYATNESIA) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) merilis tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar yang terjadi pada 12 Desember 2022 lalu.
Sebanyak tiga dari lima orang tersangka dalam perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar ditangkap tim Jatanras Polda Jatim. Sedangkan 2 orang lainnya masih dalam pengejaran. Ketiga pelaku masing-masing berinisal AJ (57) warga Jombang, MJ alias NT (54) warga Lumajang dan ASM (54) warga Cengkareng, Jakarta Barat. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.
Dalam rilisnya, Kapolda Jatim Irjen. Pol. Dr. Drs. Toni Harmanto, M.H., mengungkapkan bahwa sesuai janjinya telah menangkap komplotan pencuri yang menjalankan aksinya di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada 12 Desember 2022 lalu. Pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Dan pihaknya akan terus mengembangkan, karena dari lima tersangka baru tiga yang tertangkap.
“Alhamdulillah berkat doa kita semua tiga pelaku kasus kejahatan di rumah dinas Wali Kota Blitar bisa kami tangkap,” ungkap Kapolda saat menggelar rilis di Polda Jawa Timur, Kamis (12/1/23).
Sementara itu, Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.H., mengatakan butuh waktu 24 hari bagi polisi untuk menangkap para pelaku, hal ini dikarenakan para pelaku memang sangat lihai untuk melarikan diri.
“Pengungkapan kasus berjalan kurang lebih 24 hari. Lima pelaku ini kami identifikasi berdasarkan scientific crime investigation. Mereka cukup lihai untuk melarikan diri,” ungkap Dirkrimum Polda Jatim.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, tersangka berinisial MJ ditangkap dalam pelariannya di salah satu penginapan di Bandung yang merupakan otak dari perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar. MJ juga merekrut empat pelaku lainnya.
Diberitakan sebelumnya, perampokan terjadi di rumah dinas Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022 lalu. Saat kejadian, kawanan tersebut sempat menyekap Wali Kota Santoso dan istrinya.
Dari aksi yang dilakukan, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
**(Sumber: Bidhumas Polda Jatim/ red).