Ditangkap Polisi, Saat Hendak Jual Emas Curian di Babat, Lamongan
LAMONGAN- Seorang pria asal Tuban yaitu Vonny Agus Fiddian (35) seorang warga asal Desa Ngadipuro RT02 RW 04, Kecamatan Widang, Tuban, ditangkap Polisi saat hendak menjual perhiasan emas dari hasil curianya.
Tersangka telah mencuri perhiasan emas milik Devi Rahmawati (20) seorang ibu rumah tangga warga yang berasal dari Desa Nguwok, Kecamatan Modo, pada Jum’at (8/1/2016) lalu. Perhiasan emas berupa, 2 gelang berat 23 gram itu hendak dijual tiga hari kemudian, tepatnya Minggu (10/1/2016).
Namun saat menawarkan hasil curianya itu di Toko Emas Indah 2, dia ditangkap Polisi. Hal itu dikarenakan, saat dia mau menjula perhiasan hasil curianya itu, gelagatnya telah tercium Bripka Purnomo yang kemudian diinformasikan ke petugas yang sedang piket di Reskrim Aipda M. Ali Mas’ud.
Tak ingin kehilangan momen yang bagus tersebut, anggota Polsek Babat itu, langsung menggiring tersangka ke Polsek Babat. Pelaku digelandang ke Mapolsek Babat saat hendak menjual hasil curianya di Toko emas Indah 2 Babat, Minggu (10/1/2016).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Vony Agus Fiddian adalah pencuri perhiasan emas milik korban Devi Rahmawati. Lantaran tempat kejadian perkaranya bukan di wilayah Polsek Babat, akhirnya tersangka diserahkan ke Polsek Modo, Lamongan.
“Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 5 juta. Pelaku mengaku baru sekali mencuri. Tapi polisi tetap mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan pelaku pernah melakukan tindakan serupa di tempat lain,” demikian disampaikan Paur Subbag Humas, Ipda Raksan, Senin (11/1/2016).
Pelaku, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya sesuai dengan hukum yang berlaku. **(Parto)