Menjambret di Lamongan, Ditangkap di Bojonegoro Oleh Anggota Polres Tuban
TUBAN (Rakyat Independen)- Petualangan jambret antar daerah itu, akhirnya harus berakhir di jeruji besi. Pasalnya, penjambret dengan inisial ZF, telah berhasil ditangkap oleh anggota Opsnal Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polres Tuban, di wilayah Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Sabtu (07/01/2017) sekira pukul 02.00 wib.
Penangkapan tersebut, merupakan pengembangan kasus jambret antar kota, yang terjadi di wilayah Drajat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur yang dilakukan ZF, Sabtu (07/01/2017). Dimana, ZF telah berhasil menggasak Lap top korbannya di wilayah Drajat, yang akhirnya tertangkap setelah oleh anggota Polres Tuban setelah melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi dari masyarakat jika ada pelaku yang menjual Lap top hasil curiannya di sebuah toko yang berada di wilayah Kedungadem, Bojonegoro.
Pelaku yang diketahui tinggal di Desa Payaman, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan itu, dihadapan petugas mengaku jika dirinya telah berkali-kali melakukan aksinya dengan melakukan penjambretan antar kota termasuk di wilayah Tuban dan sekitarnya.
“Pelaku menjambret antar kota atau antar daerah yakni di Tuban, Lamongan dan Jombang. Dia mengaku telah menjambret di wilayah Desa Kesamben Kecamatan Plumpang sebanyak 3 kali, di Jl. Panglima Sudirman Kota Tuban, serta di wilayah sekitarnya,” demikian disampaikan kasat Reskrim Polres Tuban AKP Muhamad Wahyudin Latief, Selasa (10/01/2017).
Masih menurut Muhamad Wahyudin Latief, modus operandi yang di lakukan ZF adalah dengan cara membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor dari belakang. Setelah berada di jalan yang kondisinya sepi, pelaku kemudian menyalip sepeda motor milik korban, lalu merampas tas milik korban yang biasanya berisi HP, uang, dompet serta surat- surat penting lainnya.
Dari penangkapan pelaku penjambret tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (bb) dari tangan pelaku berupa 1 tas rangsel warna biru, 1 jaket warna hitam, 1 helm warna putih dan 1 unit sepeda motor Vario warna hitam tanpa plat nomor.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku ZF bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. **(Muji/Red).