FeaturedHukum & Kriminal

Pelaku Pemalsuan STNK Seorang Warga Sukowati, Kapas Itu, Diringkus Polisi

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, menggelar Press Release kepada puluhan awak media baik media cetak maupun elektronik, di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (08/01/2018), sekira pukul 09:00 wib.

Press Release yang digelar adalah berkaitan dengan diamankannya seorang pelaku yang disangka sebagai pemalsu dokumen STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Pelaku berhasil ditangkap oleh Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Minggu (07/01/2018) sekira pukul 16:00 wib.

Dalam Press releasenya, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, mengatakan bahwa pelaku berinisial SA bin SI (31), asal Dusun Sukolilo, Desa Sukowati, Kecamatan Kapas Bojonegoro itu, berhasil ditangkap petugas pada Minggu (7/1/2018) sekira pukul 16:00 wib, di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Nguncaran, Desa Jono, Kecamatan Temayang, Bojonegoro.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Bojonegoro guna penyidikan lebih lanjut dan petugas saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut,” jelas Kapolres.

Masih menurut kapolres, bahwa kronologis penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan atau informasi terkait adanya seseorang yang berinisial SYT bin YID, yang memiliki 1 (satu) unit sepda motor roda dua yang dilengkapi dengan STNK bermotor yang palsu atau foto copy.

“Setelah dilakukan introgasi terhadap SYT bin YID diperoleh keterangan bahwa yang membuat surat tanda nomor kendaraan tersebut adalah SA bin SI,” jelas Kapolres.

Dari informasi tersebut, kemudian petugas segera melakukan penyelidikan hingga diketahui keberadaan pelaku dan setelah diketahui keberadaannya, selanjutnya petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Setelah dilakukan penangkapan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut,” Ungkapnya.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) lembar STNK bermotor foto copy berwarna, 1 (satu) satu lembar STNK bermotor dan 1 (satu) unit printer merk Canon tipe MP287.

Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal berlapis, disangka telah melanggar Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. **(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button