Di Usia 14 Tahun, Wanita Asal Growok, Dander Ini, Sudah Menikah dan Melahirkan bayi Perempuan
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Pernikahan dini, masih terjadi hingga kini. Seperti halnya dengan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri), AMP (13) dengan R (27), warga Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.
Persoalan itu mencuat setelah AMP melahirkan seorang bayi perempuan di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo yang berada di Jalan Veteran, Bojonegoro, Minggu (6/1/2019). Akibatnya, yang membuat AMP yang baru berusia 14 tahun itu harus melahirkan.
Kabar seorang anak dibawah umur yang telah melahirkan itu, membuat info dugaan perzinahan muncuat ke permukaan dan masalah itu kemudian menjadi rasan-rasan masyarakat hingga menjadi bahasan juga di media sosial (medsos) pada warga Dander dan sekitarnya itu.
Gadis yang masih di bawah umur berinisial AMP (14) itu, adalah sepupunya R (28). Mereka tinggal serumah, sebab ibunya AMP sedang bekerja jadi TKW (Tenaga Kerja Wanita) di Luar negeri sehingga AMP dititipkan sama neneknya yang tinggal serumh dengan sepupunya R (28).
Hanya saja, kecurigaan masyarakat itu terbantahkan sebab keduanya ternyata sudah memiliki surat nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Dander, Bojonegoro.
Kepala desa (kades) Growok Wijianto, saat dikonfirmasi membenarkan jika ada warganya yang masih berusia 13 tahun sudah menikah dan melahirkan di usia 14 tahun.
Akibat hubungan terlarang yang dilakukan AMP dengan R itu, membuat tetangga mengadukan perihal dugaan “kumpul kebo” itu ke kades setempat.
Memperoleh laporan tersebut, akhirnya kades memberikan solusi agar keduanya segera melangsungkan pernikahan untuk menghindari perzinahan. Menurutnya, persoalan hubungan terlarang yang dilakukan AMP (14) dan R (28) itu, sudah dibahas sejak September 2018 lalu.
“Keduanya, sudah kita undang di Kantor desa dan keduanya mengakui jika telah melakukan hubungan layaknya suami istri sehingga kita sarankan agar keduanya menikah saja. Hanya saja, mereka harus mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama, untuk bisa mendapatkan izin menikah karena AMP usianya masih di bawah umur,” ungkap Kades Growok Wijianto, Senin (7/1/2019).
Kades mengungkapkan bahwa dirinya mengucapkan rasa syukur alhamdulillah, karena pengajuan dispensasi ke Pengadilan Agama dikabulkan sehingga AMP dan R sudah menikah di KUA Dander dan kini sudah memiliki momongan (bayi, red).
Berdasarkan data yang diperoleh dari warga setempat, mereka sangat menyayangkan jika ada anak yang masih dibawah umur itu, telah memiliki bayi. Akibat, menikah dini maka AMP (14) harus drop out dari sebuah sekolah SLTP yang ada di wilayah Kecamatan Dander itu.
“Eman, saat menikah AMP masih duduk dibangku Klas 8, di salah satu SLTP Negeri yang ada Kecamatan Dander ini. Karena sudah menikah dan sudah punya anak, maka dia tak sekolah lagi dan tak punya masa depan,” kata salah seorang warga yang tak mau dipublikasikan namanya.
**(Kis/Red).