FeaturedSambang Desa

Pemdes Wotan, Sumberrejo, Launching Program Layanan Administrasi Diantar Ke Rumah Warga

BERITA BOJONEGORO (RAKYATNESIA) – Anam Warsito,SH, telah terpilih sebagai Kepala Desa (Kades) Wotan dan resmi dilantik oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, di Pendopo Malowopati, Pemkab Bojonegoro, Jum’at (26/11/2021) lalu.

Kepada para awak media, di Kantor Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Kepala Desa Wotan Anam Warsito,SH, mengatakan bahwa begitu dilantik, dirinya langsung start melaksanakan amanah dengan memimpin desa Wotan ddan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara prima.

Anam Warsito yang dilantik berdasarkan hasil Pilkades dan menjabat sebagai Kades PAW hingga 2026 itu, di awal tahun 2022 ini dirinya telah melaunching program pelayanan adminitrasi secara online dan suratnya langsung diantarkan ke rumah warga.

“Mulai Bulan Januari 2022 ini, Pemerintah Desa Wotan memberikan pelayanan administrasi kepada warga masyarakat dengan mudah, cepat dan gratis alias tidak dipungut biaya,” demikian dikatakan Kades Wotan Anam Warsito, Rabu (5/1/2022).  

Lanjut Anam Warsito. Dalam pelayanan administrasi ini pemohon tidak perlu datang ke balai/Kantor desa, akan tetapi cukup memohon pengurusan surat yang dimaksud melalui online pada layanan nomor Watshap (WA) dari rumah dan surat yang  dibutuhkan itu, sudah diproses,  kemudian paling lama 2 jam surat sudah diantar hingga ke rumah warga.

“Program layanan masyarakat ini adalah sebuah kebijakan pelayanan surat yang diantar sampai ke rumah warga. Tujuanya adalah merupakan  upaya meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat Desa Wotan ini,” kata pria yang akrab disapa Mas Anam itu menegaskan.  

Masih menurut Mas Anam, mengurus administrasi surat di Desa Wotan, kini tidak perlu harus datang ke balai desa. Warga cukup mengajukan melalu online dan paling lama 2 jam surat yang  dimohon itu sudah jadi dan diantar hingga ke rumah pemohon oleh perangkat desa setempat.

“Komitmen Pemdes Wotran, surat jadi dan diantar ke rumah warga paling lama 2 jam. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi meninggalkan pekerjaan hanya untuk mengurus surat ke balai/kantor desa Wotan,” ungkapnya.

Ditambahkan, jika surat yang dimohon dalam pelayanan melebihi 2 jam maka pemohon akan memperoleh uang Rp 50 ribu sebagai ganti atas keterlambatan pengurusan surat tersebut. Hal itu merupakan bentuk tanggung jawab Pemdes Wotan terhadap warganya dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada warganya.

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button