Akibat Membatalkan Sepihak Sidak Ke Eksplorasi Gas Jambaran Central, LBH AKAR Mengadukan Pimpinan DPRD Bojonegoro Ke Badan Kehormatan

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYATNESIA) – Ancaman bakal melaporkan Pimpinan DPRD Bojonegoro ke Badan Kehormatan (BK), akhirnya terbukti. Hal itu, setelah Forum Masyarakat Kaliobo Anti Pencemaran Lingkungan (FMKAPL) melalui Ketua Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (LBH AKAR) Anam Warsito mendatangi gedung dewan, Senin (4/1/2021).

Sebagai kuasa hukum warga terdampak Eksplorasi Gas di Jambaran Tiyung Biru yang dikerjakan PT Pertamina EP Cepu (PEPC), pihaknya mengikuti hasil musyawarah FMKAPL yang bakal membawa masalah tindakan pimpinan DPRD Bojonegoro yang membatalkan secara sepihak, inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi eksplorasi Jambaran Central dan rapat tindak lanjut aduan masyarakat yang sedianya digelar di Balai desa Kaliombo, Rabu (30/12/2020) lalu.

“Karena Pimpinan DPRD Bojonegoro bersifat Kolektif Kolegial sehingga semua unsur pimpinan dewan kita laporkan semua ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Bojonegoro,” demikian dikatakan Ketua LBH AKAR Anam Warsito, Senin (4/1/2021).

Lanjut Mas Anam -demikian, Ketua LBH AKAR Anam Warsito, akrab disapa – yang dilaporkan adalah Ketua DPRD Bojonegoro Imam Sholikin, Wakil Ketua Sukur Prianto, Wawan Kurniyanto dan Hj Mitro’atin.  

“Kami melaporkan adanya dugaan pelanggaran tata terti (tatib) dan Kode Etik anggota DPRD Bojonegoro,” kata Mas Anam menegaskan.

Masih menurut Ketua LBH AKAR Anam Warsito, bahwa pimpinan DPRD Bojonegoro telah melanggar tata tertib DPR di Kabupaten Bojonegoro atau peraturan DPRD Bojonegoro nomor 4 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Bojonegoro.

“Dalam tatib itu jelas diatur bahwa pimpinan hanya bertugas dan berwenang untuk meneruskan hasil rapat dari alat kelengkapan DPRD Bojonegoro dan bukan membatalkan secara sepihak seperti yang dilakukan pimpinan DPRD Bojonegoro terhadap pegaduan masyarakat atas pencemaran lingkungan yang dialaminya itu,” ungkap pria yang pernah menjadi anggota dewan itu, serius.

Ditambahkan, selaku kuasa hukum dari masyarakat yang kecewa atas pembatalan itu merasa bahwa apa yang kami aspirasikan atau kami yang adukan dikesampingkan atau diabaikan oleh pimpinan DPRD Bojonegoro itu.

Padahal, di hari Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu dan Minggu, ada tes gas yang pembakarannya menimbulkan suara yang keras atau bsing dan bau gas yang sangat menyengat di lokasi eksplorasi gas Jambaran Central tersebut.

“Jika DPRD Bojonegoro jadi melakukan sidak di hari Rabu tanggal 30 Desember 2020 lalu itu, maka phak anggota dewan akan mengetahui bagaimana kondisi sebenarnya pencemaran limbah yang dikeluhkan oleh warga di Dusun Jambaran, Desa Kaliomo itu,” tandasnya.

Surat pengaduan telah dimasukkan di sekretariat DPRD Bojonegoro, hari ini Senin tanggal 4 Januari 2020. Mudah-mudahan, pihak BK DPRD Bojonegoro segera memproses pengaduan tersebut, agar persoalan itu bisa cepat terselesaikan atau dituntaskan.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read