Belum Registrasi Ulang, Pemerintah Akan Lakukan Tindakan Ini

Sukisno

Bagikan

JAKARTA (RAKYAT INDEPENDEN)- Pemerintah dan operator telepon seluler mulai Selasa, 28 Februari 2018, menindak pengguna kartu prabayar yang belum mendaftarkan identitas. Penindakan bagi mereka yang belum melakukan registrasi ulang kartu pra bayar dilakukan secara bertahap hingga kurun waktu dua bulan mendatang.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli mengatakan, 28 Februari 2018 menjadi titik dimulainya hitung mundur pemblokiran kartu secara bertahap.

“Kalau sampai 30 hari tidak registrasi, tindakannya pemblokiran telepon dan SMS keluar,” katanya di Aula Timur Institut Teknologi Bandung, Senin, 26 Februari 2018.

Selewat 30 hari itu, pengguna kartu yang tidak mendaftarkan identitasnya akan diblokir telepon dan SMS (layanan pesan singkat) yang masuk selama 15 hari. Kesempatan terakhir hingga 15 hari kemudian, “Paket data Internet akan diblokir,” kata Ahmad.

Penindakan secara bertahap itu, ujarnya, bertujuan agar tidak merugikan konsumen. “Pemerintah dan operator telepon seluler menghargai uang (konsumen) yang ada di kartu prabayar,” ujar Ahmad.

Dari 300 juta lebih kartu prabayar yang beredar, hingga kini belum semua terdaftar kepemilikannya. “Sekarang baru sekitar 288 juta kartu yang terdaftar,” katanya.

Berdasarkan riset, Ahmad mengatakan, biaya pembelian pulsa telepon di Indonesia rata-rata mencapai Rp 22 juta lebih per orang per tahun. Pembelian pulsa itu mengalahkan uang belanja orang untuk membeli daging dan buah. “Berdasarkan survey, harga Internet di Indonesia dianggap normal,” katanya.

Pengguna Internet di Indonesia mayoritas lewat smartphone. Lainnya memakai komputer pribadi atau laptop. “Paling banyak yaitu 87,13 persen dipakai untuk sosial media,” ujar Ahmad.

Kepuasan tertinggi orang Indonesia disebutnya terkait dengan telekomunikasi dan Internet. Angka surveynya 87,9 persen. “Paling bawah soal stabilitas harga dan kebutuhan pokok,” katanya.

Sumber: Tempo.co

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar