Penampakan Kartu Nikah Terbaru, Segera Dirilis November Ini, Mau Nikah Belum Nih ?

moch akbar fitrianto

Penampakan Kartu Nikah Terbaru
Bagikan

Nasional – Penampakan Kartu Nikah Terbaru, Segera Dirilis November Ini, Mau Nikah Belum Nih ?, Lukman Hakim Saifuddin yang merupakan Menteri Agama akhirnya membocorkan bagaimana nantinya bentuk dari kartu nikah yang rencananya bakal menggantikan buku nikah.

“Ini akan mulai diterbitkan pertengahan atau akhir November yang akan melangsungkan pernikahan,” ujar Lukman sembari menunjukan kartu nikah yang masih kosong. Sampel kartu nikah berbentuk persegi panjang dengan warna dasar hijau dengan campuran kuning. Bagian atas kartu bertuliskan kop Kementerian Agama.

Di bawah kop Kementerian Agama terdapat dua kotak untuk foto pasangan yang dinyatakan telah sah menikah berdasarkan buku nikah. Di bawah dua kotak itu nantinya dipasang barcode. Bila dipindai, barcode itu akan menunjukan data wajah, nama, dan tanggal menikah pasangan di layar mesin pemindai.

Baca juga : Kontroversi Pembuatan Kartu Nikah Baru, Semoga Tidak Membebani Rakyat Dan Negara

“Jadi seperti ini, ini masih kosong. Bentuknya seperti ini dua foto pasangan menikah suami istri. Di bawah ada barcode khusus yang nanti discan AppStore. Ada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Ada data dua wajah yang ditayangkan di sini, siapa nama, kapan nikah,” lanjut Lukman.

Penampakan Kartu Nikah Terbaru

Penampakan Kartu Nikah Terbaru
penampakan kartu nikah pengganti buku nikah

Kementerian Agama secara resmi meluncurkan kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah pada 8 November 2018. Kementerian Agama menargetkan satu juta kartu nikah bisa disebarkan untuk pasangan yang baru menikah pada 2018. Untuk pasangan yang sudah menikah, suplai kartu nikah dilakukan bertahap. Peluncuran itu ditandai dengan beroperasinya Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis web dan kartu nikah.

Disebutkan, Simkah berbasis web merupakan direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.

Bisa Atau Tidak Buku Nikah Diganti Kartu Nikah ?

” Kalau dengan model kartu nikah dengan berbasis website sudah berjalan baik dan diterapkan di seluruh Indonesia, maka buku nikah tidak diperlukan lagi. Jadi bisa dihapuskan,” ujar Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi,

MUI, kata Zainut, mengapresiasi inovasi pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat tersebut. Menurut dia, seandainya kartu nikah itu sudah mencakup nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah, maka akan lebih efisien.

Zainut mengusulkan, selain kartu nikah, pasangan suami-istri juga diberi semacam piagam atau sertifikat pernikahan. ” Akan lebih bagus,” ujar dia.

Selain kartu nikah, beberapa waktu lalu Kementerian Agama juga meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Sistem ini dibuat bertujuan untuk mengecek status pernikahan seseorang.

Buku Nikah Diganti Kartu Nikah

Cara mengeceknya bisa melalui www.simkah.kemenag.go.id. Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan, kartu nikah dan Simkah dibuat bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat.

” Ini pertama kali kita meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Nikah, ini aplikasi untuk memudahkan peristiwa nikah,” kata Lukman, di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis, 8 November 2018.

Buku Nikah Segera Dihapus Diganti Kartu Nikah

Selanjutnya, Moehsen mengakui memang ada rencana untuk menghilangkan buku nikah. Meski begitu, rencana tersebut masih dalam kajian.

“Boleh saja buku nikah tidak diterbitkan, tinggal kartu nikah saja. Tapi tahun ini belum, masih seperti itu (diberikan dua-duanya),” ujar dia.

Bagi masyarakat yang sudah menikah dan ingin memperoleh kartu nikah bisa melapor ke KUA untuk mendapatkannya. Tetapi, Moehsen masih memprioritaskan untuk pasangan baru.

“Jadi mereka-mereka yang belum mendapatkan kartu nikah dan sudah nikah dan datanya ada, itu bisa mendapatkan kartu nikah,” kata Moehsen.

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar