Tiga Pelaku Judi Erek-erek di Ngasem, Berhasil Digerebek Jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Pelaku judi erek-erek yang ‘bermain’ di salah satu pekarangan warga di Desa Dukohkidul, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur. Karena ulahnya itu, ketiga pelaku judi erek-erek tersebut, digerebek Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Senin (22/5/2017) sekira pukul 23:15 wib.
Penggerebekan judi erek-erek tersebut, berawal dari laporan masyarakat. Begitu memperoleh laporan Jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Ternyata benar, ada beberapa orang yang sedang asyik judi erek-erek dengan taruhan uang. Sehingga, langsung dilakukan penyelidikan.
Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Senin (22/05/2017) sekira pukul 23.15 WIB kemarin malam, berhasil mengamankan tiga orang warga Kecamatan Ngasem yang didapati sedang asyik bermain judi jenis erek-erek, di pekarangan warga turut Desa Dukoh Kidul Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH, kepada para awak media memenarkan telah terjadi penangkapan pelaku judi erek-erek di di tanah pekarangan yang turut wilayah Desa Dukohkidul, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro.
“Setelah petugas mengetahui kebenaran laporan masyarakat tersebut, mereka langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku. Sementara beberapa orang lainnya berhasil kabur sebelum petugas datang melakukan penggerebekan,” terang Kasat Reskrim AKP Sujarwanto SH, Senin (22/5/2017).
Pelaku judi erek-erek yang berhasil diamankan yakni berinisial PN (47), bertindak selaku bandar, yang berasal dari Desa Butoh, Kecamatan Ngasem, dan KTN (39), bertindak selaku penombok, warga Desa Dukohkidul, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro serta DS (57), yang bertindak selaku penombok dan bandar pinggiran, asal Desa Dukohkidul, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp 258 ribu, 1 (satu) set alat erek-erek, 1 (satu) lembar beberan karpet warna putih bergambar jumlah mata erek erek dan 1 (satu) buah lampu teplok. Selain itu, khusus untuk pelaku DS (57), yang bertindak selaku penombok dan bandar pinggiran, petuga juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 140 ribu.
“Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Polres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh AKP Sujarwanto SH.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi para awak media Selasa (23/05/2017) mengatakan, bahwa saat ini seluruh jajaran Polres Bojonegoro, secara terus-menerus akan melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap segala macam jenis penyakit masyarakat (pekat), salah satunya perjudian, karena judi merupakan penyakit masyarakat .
“Kami menghimbauan kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro, apabila ada yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, untuk melaporkan pada aparat kepolisian terdekat,” pungkasnya. **(Kis/Red).