Rumah Aborsi di Tenggumung Wetan, Digerebek Polisi
SURABAYA- Rumah milik A-D (66) di Jl. Tenggumung Wetan, Gang Randu, Surabaya, digerebek oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polrestabes Surabaya karena diduga menjadi praktek persalian ilegal dan aborsi, Jum’at (11/12/2015).
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Imaculata Sherly. Petugas berhasil mengamankan A-D yang saat itu sedang menangani sebuah persalinan. Saat digerebek, perempuan tersebut tampak kaget dan tak bisa berbuat banyak.
Selain mengamankan A-D, polisi juga menggeledah rumah tersebut dan menemukan sejumlah jamu-jamu yang diduga kuat sebagai obat untuk menggugurkan kandungan.
Atas penggerebekan ini, ibu hamil yang akan melahirkan langsung mengalami stress. AKP Sherly pun langsung memerintahan anak buahnya untuk memanggil dokter puskesmas setempat untuk memeriksa ibu hamil yang belum diketahui namanya itu. Sang ibu hamil kemudian diantar keluarganya ke tempat A-D untuk pijat, karena A-D dikenal sebagai dukun bayi.
Setelah diperiksa dokter, kondisi ibu hamil ternyata sudah akan melahirkan. ”Sudah bukaan dua tapi air ketubahnya sudah mengering, pasien stress karena ada pengrebekan itu. Sebaiknya segera dibawa ke dokter untuk bersalin karena usia kandungan sudah cukup bulan,“ terang dokter kepada AKP Imaculata Sherly, Jum’at (11/12/2015).
Karena kondisi ibu tersebut kritis, polisi segera memanggil ambulan dan mengevakuasi sang ibu hamil tersebut, ke rumah sakit terdekat agar segera mendapat pertolongan.
Saat penggerebekan, ratusan warga di Tenggumung Wetan berkerumun dan merangsek karena penasaran atas kejadaian yang sedang dialami tetangganya itu.
”Ya benar, kami telah menggrebek rumah yang diduga menjadi praktek aborsi ilegal. Selain mengamankan A-D, kami juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya minyak (salep) yang digunakan untuk mengoleskan ke perut Ibu bayi yang meninggal kemarin,” tutur AKP Sherly di Polsek Bubutan.
Penggrebekan ini sendiri berawal dari pengembangan kasus sebelumnya, yaitu atas petunjuk salah satu pelaku aborsi E-N. Ibu rumah tangga ini diamankan petugas karena menyuruh F-N (16), pelajar kelas 17 salah satu SMAN di Surabaya, yang juga merupakan pacar anaknya, F-R (16). Keduanya masih sama-sama sekolah di SLTA dan berpacaran hingga mengandung. Oleh F-N mereka diantar ke A-D untuk mengugurkan kandungannya. **(Yud)