Pelaku Curanmor Yang Tewas di Malo. Kini, Teman Beraksinya Berhasil Ditangkap Tim Buser
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Komplotan spesialis pencuri sepeda motor (curanmor), berhasil ditangkap Tim Buser (buru sergap) Polres Bojonegoro, Kamis (16/03/2017) sekira pukul 18.30 wib. Pelaku berinisial PNR (34) warga Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kepada petugas pelaku mengaku telah melakukan pencurian di beberapa tempat, dengan barang bukti 5 (lima) unit sepeda motor.
Pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti 5 (lima) unit sepeda motor hasil pencurian yang dilakukan dari berbagai tempat yang berbeda. Kini, pelaku sudah menghuni sel tahanan Polres Bojonegoro, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus pencurian sepeda motor Yamaha Yupiter warna hitam silver nomor polisi (nopol) S-5952-BF, Kamis (02/03/2017) lalu. Dimana, saat itu PNR (34) adalah pelaku pencurian sepeda motor dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) yaitu di Jl DPU Malo – Kasiman, tepatnya turut Desa Sumberrejo, Kecamatan Malo, Bojonegoro.
Saat itu PNR (34) yang membonceng MKR (40) warga Desa Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah itu. Pelaku PNR (34) dengan MKR (40) berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J nomor polisi K-3562-VY. Setelah itu, PNR (34) yang mengendarai Mio J sedangkan MKR dapat tugas untuk mencuri sepeda motor dan melarikannya. Namun, malang nasib MKR (40) sebab dia tertangkap warga saat terjatuh di Pertigaan Dusun Jajar,Desa Petak, Kecamatan Malo, hingga akhirnya meninggal saat dilarikan ke RS Muhammadiyah Kalitidu, Kamis (02/03/2017).
Meninggalnya pelaku MKR (40) menjadi petunjuk awal untuk melakukan penyelidikan adanya komplotan pencuri sepeda motor di wilayah hukum Polres Bojonegoro itu. Dalam penyelidikan yang dilakukan Tim Buser Polres Bojonegoro itu, diketahui yang turut mencuri sepda motor dengan MKR (40) yang telah meninggal dunia itu, adalah PNR (34) warga Desa Kuncen Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro melalui Kasat Reskrim AKP Sujarwanto, membenarkan adanya penangkapan komplotan pencuri sepeda motor yang beraksi di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
“Seorang berinisila PNR (34) yang kita tangkap adalah pelaku yang melakukan aksinya Kamis (02/03/2017) dengan TKP Jl Raya Malo – Kasiman, turut Desa Sumberejo, Malo, Bojonegoro. Saat itu, antara PNR (34) dan MKR (40) berboncengan, lalu MKR turun untuk mencuri dan membawa lari sepeda motor Jupiter. Sayangnya, MKR terjatuh di pertigaan Dusun Jajar, Desa Petak, Kecamatan Malo, hingga nyawanya tak tertolong lagi alias tewas daam perjalanan menuju RS Muhammadiyah Kalitidu.
Masih menurut Sujarwanto, saat anggota Buser Polres Bojonegoro sudah mengantongi data lengkapnya, akhirnya PNR (34) dilakukan penangkapan, berikut barang bukti berupa 5 (lima) sepeda motor yang dicuri dari tempat yang berbeda.
Dalam melakukan aksinya, MKR menggunakan kunci T. Namun, pelaku sudah sangat professional sebab saat pemiliknya tahu jika sepeda motornya hendak dicuri, mereka tak kuasa mengejarnya sebab pelaku bisa membuka kunci T itu hanya dengan hitunga detik, pelaku bisa ‘mbandrek’ kunci sepeda motor dan melarikan sepeda motor hasil curianya itu.
Dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap pelaku PNR, pelaku juga mengakui telah melakukan pencuria dengan TKP yang berbeda, diantaranya di depan SPBU turut Desa Clangap Kecamatan Kalitidu, Bojnegoro dan di Desa Kedungtuban, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa 5 (lima) unit sepeda motor yang terdiri dari 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J nomor polisi K 3562 VY, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter nomor polisi S 5952 BF, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade nomor polisi S 5969 DL, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash nomor polisi S 5314 BH dan 1 (satu) sepeda motor Honda Supra X 125 nomor polisi S 5135 DY.
Atas perbuatannya pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. **(Kis/Red).